Serdangbedagai Memilih
Eks Kepala BPKAD dan Enam Kades Ikut Bersaing, KPU Sergai Umumkan 534 DCS
Zuhri tercatat maju sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu dari daerah pemilihan 1
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota DPRD Sergai tahun 2024.
Total ada 534 nama Bacaleg dari 16 partai politik yang terdaftar.
Salah satu nama Bacaleg yang diumumkan KPU adalah nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Zuhri Lubis.
Zuhri tercatat maju sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu dari daerah pemilihan 1, Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin.
Zuhri yang dikonfirmasi membenarkan jika dia maju sebagai anggota legislatif pada pemilihan tahun depan. Katanya, dia kini sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala BPAKD dan telah pensiun sejak seminggu lalu.
"Iya benar sebagai Bacaleg dari PPP. Tapi saya sudah tidak menjabat lagi. Sudah pensiun sejak kemarin, minggu yang lalu. Memang saya maju sebagai Bacaleg dari Dapil I Sergai," kata Zuhri kepada Tribun, Rabu (23/8/2023).
Sementara itu Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan menyebutkan, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan pengunduran diri Zuhri sebagai ASN.
"Untuk yang ada dari ASN ada 1 orang maju dari PPP dan sudah ada surat pengunduran diri, dan tanda terima pengunduran diri juga sudah ada, yang belum ada SK pemberhentian," kata Ardiansyah.
Sesuai aturan, Bacaleg yang berstatus ASN bisa hanya menerakan surat tanda pengunduran diri sebelum penetapan daftar pemilihan tetap (DCT).
Namun paling lambat, ASN, atau calon yang berstatus pegawai BUMN melampirkan surat keterangan pemberhentian sebagai ASN paling lama 2 November mendatang.
"Surat keterangan tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang sampai tanggal 2 November itu masih bisa akomodir oleh regulasi. Kalau nanti sudah tahap daftar pemilih tetap (DCT) baru surat keterangan pemberhentian mesti dilampirkan," ucapnya.
"Itu berarti sudah berhenti menerima gaji dari negara selambat-lambatnya tanggal 2 November atau satu hari sebelum penetapan DCT. Jika tidak maka otomatis tidak memenuhi syarat," kata Ardiansyah lagi.
Selain ASN lanjut Ardiansyah, enam orang Kepala Desa yang ikut pemilihan legislatif juga sudah menyampaikan surat keterangan pengunduran.
"Saat ini juga ada 6 Kepala Desa yang sudah memberikan surat pengunduran diri. Itu masih bisa sampai nanti penetapan DCT," ucapnya.(cr12)
Bacaleg Deliserdang
Partai Persatuan Pembangunan
Daftar Calon Tetap (DCT)
KPU Sergai
anggota DPRD Sergai
Pemilu 2024
Doa Pagi Rasulullah Untuk Memohon Dimudahkannya Rezeki, Amalkan Sebelum Pergi Cari Nafkah |
![]() |
---|
Mewahnya Isi Garasi M Qodari, Dulu Teriak Jokowi 3 Periode, Kini Dilantik Prabowo Jadi KSP |
![]() |
---|
Teringat Lagi Kasus Darwis Moridu Eks Bupati Boalemo, Kini Anaknya Viral Ingin Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Pengakuan Rasman, Anak Bunuh Ayah di Dalam Masjid, Dendam Lama Tak Tahan Dipukul dan Dicambuk |
![]() |
---|
Terungkap Isi Chat Hijrah, Karyawati Koperasi Tewas Usai Tagih Pinjaman, Sempat Takut Ucap Dendam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.