Serdangbedagai Memilih

Eks Kepala BPKAD dan Enam Kades Ikut Bersaing, KPU Sergai Umumkan 534 DCS

Zuhri tercatat maju sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu dari daerah pemilihan 1

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan saat diwawancarai Tribun Medan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota DPRD Sergai tahun 2024.

Total ada 534 nama Bacaleg dari 16 partai politik yang terdaftar.


Salah satu nama Bacaleg yang diumumkan KPU adalah nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Zuhri Lubis.


Zuhri tercatat maju sebagai Bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut satu dari daerah pemilihan 1, Kecamatan Perbaungan dan Pantai Cermin.


Zuhri yang dikonfirmasi membenarkan jika dia maju sebagai anggota legislatif pada pemilihan tahun depan. Katanya, dia kini sudah tak lagi menjabat sebagai Kepala BPAKD dan telah pensiun sejak seminggu lalu.


"Iya benar sebagai Bacaleg dari PPP. Tapi saya sudah tidak menjabat lagi. Sudah pensiun sejak kemarin, minggu yang lalu. Memang saya maju sebagai Bacaleg dari Dapil I Sergai," kata Zuhri kepada Tribun, Rabu (23/8/2023).


Sementara itu Komisioner KPU Sergai Ardiansyah Hasibuan menyebutkan, pihaknya juga sudah menerima surat keterangan pengunduran diri Zuhri sebagai ASN.


"Untuk yang ada dari ASN ada 1 orang maju dari PPP dan sudah ada surat pengunduran diri, dan tanda terima pengunduran diri juga sudah ada, yang belum ada SK pemberhentian," kata Ardiansyah.


Sesuai aturan, Bacaleg yang berstatus ASN bisa hanya menerakan surat tanda pengunduran diri sebelum penetapan daftar pemilihan tetap (DCT).


Namun paling lambat, ASN, atau calon yang berstatus pegawai BUMN melampirkan surat keterangan pemberhentian sebagai ASN paling lama 2 November mendatang.


"Surat keterangan tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang sampai tanggal 2 November itu masih bisa akomodir oleh regulasi. Kalau nanti sudah tahap daftar pemilih tetap (DCT) baru surat keterangan pemberhentian mesti dilampirkan," ucapnya.


"Itu berarti sudah berhenti menerima gaji dari negara selambat-lambatnya tanggal 2 November atau satu hari sebelum penetapan DCT. Jika tidak maka otomatis tidak memenuhi syarat," kata Ardiansyah lagi.


Selain ASN lanjut Ardiansyah, enam orang Kepala Desa yang ikut pemilihan legislatif juga sudah menyampaikan surat keterangan pengunduran.


"Saat ini juga ada 6 Kepala Desa yang sudah memberikan surat pengunduran diri. Itu masih bisa sampai nanti penetapan DCT," ucapnya.(cr12)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved