Breaking News

TRIBUNWIKI

INILAH Alfi Syahra, Bidan Desa yang Dilantik Menjadi Anggota DPRD Deli Serdang

Ia dilantik karena adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) sebab anggota dewan sebelumnya bernama Legimun meninggal dunia. 

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/INDRA
Alfi Syahra yang selama ini menjadi Bidan Desa di Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dilantik menjadi anggota dewan di daerahnya Rabu, (23/8/2023). 

Tidak ditampik kalau untuk kedepan Alfi dan ayahnya juga akan sama-sama bertarung di Pileg 2024.

Jika Alfi kembali maju dari Nasdem sementara ayahnya yang mantan seorang Kepala Desa maju dari PKB.

Mereka sama-sama maju untuk Dapil Deli Serdang 5 meliputi Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli.

Alfi Syahra yang selama ini menjadi Bidan Desa di Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dilantik menjadi anggota dewan di daerahnya Rabu, (23/8/2023).
Alfi Syahra yang selama ini menjadi Bidan Desa di Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dilantik menjadi anggota dewan di daerahnya Rabu, (23/8/2023). (TRIBUN MEDAN/INDRA)

Dari catatan www.tribun-medan.com Alfi Syahra juga pernah menjadi anggota DPRD Deli Serdang pada 2014.

Saat itu usianya masih genap 23 tahun dan menjadi anggota dewan paling muda dari 50 orang yang ada. Saat itu ia masih menjadi kader PKB.

Pada 2018 ia pun berhenti menjadi anggota dewan karena saat itu punya masalah internal di partai sehingga beralih pindah ke Nasdem.

Namun pada Pileg 2019 Alfi pun kalah dan berada pada posisi kedua. Untuk saat ini Alfi akan duduk di Komisi III DPRD Deli Serdang.

(dra/tribun-medan.com). 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved