Pengedar Sabu

Sembunyi di Dapur, Pengedar Sabu tak Berkutik saat Digerebek

Pengedar sabu sembunyi di dapur saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi

Editor: Array A Argus
HO
FR (23) alias Pritil, warga Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi yang diduga pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi di rumahnya, Sabtu (19/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Pengedar sabu berinisial FR (23) alias Pritil sembunyi di dapur saat digerebek polisi.

Ia ditangkap pada Sabtu (19/8/2023) di kediamnnya yang berada di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan III, Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Tebingtinggi

Menurut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, penyidik menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik klip transparan sabu, dengan berat kotor 2,00 gram dan berat bersih 1,01 gram.

"Selain itu kami turut mengamankan satu bungkus rokok merk Magnum warna hitam, satu buah kotak plastik transparan, satu unit telepon genggam merk Vivo warna biru," kata AKP Agus Arianto kepada Tribun Medan, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng Setelah Pembeli Nyanyi

Kemudian, polisi turut menyita satu buah sedotan berbentuk sekop, satu bungkus plastik klip transparan berisi sejumlah plastik klip transparan kosong, dan uang tunai sebesar Rp 65 ribu.

Agus menjelaskan, penangkapan FR berangkat dari laporan masyarakat.

Warga bilang, mereka sudah resah dengan aksi FR yang kerap jualan sabu di rumahnya.

Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Petugas PLN, Ringkus Dua Pengedar Sabu

"Selanjutnya petugas masuk ke dapur rumahnya dan mengamankan pelaku. Setelah itu petugas yang didampingi oleh Kepling melakukan penggeledahan dan ditemukan beberapa barang bukti tadi. Saat ditanya, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut merupakan miliknya," ujarnya.

Lebih lanjut Agus mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Tebingtnggi. 

"FR dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," ucap AKP Agus Arianto.(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved