Dua Pria Merampok Berkedok Polisi Diringkus, Sasar Sopir Truk

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30).

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Eti Wahyuni
HO
Dua tersangka yang mengaku polisi telah ditahan di Mapolres Taput. 

TRIBUN-MEDAN,com, TARUTUNG - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara melumpuhkan dua pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah dua kali beraksi. Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25, merupakan warga Pematangsiantar.

Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar, Senin (21/8/2023).

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang bernama Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

"Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB, saat mengemudikan mobil truk bermuatan kayu eukaliptus tujuan PT TPL Porsea Toba. Ia berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong, istirahat dan tidur di dalam mobil," ujar AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: 3 Tahun Bongkar Mesin ATM, Bos Perampok Bisa Bangun Rumah di Kampung Halaman

"Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu mobil dibuka dan mengaku anggota polisi," terangnya.

Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan, "angkat tangan keluarkan dompet dan HP, kami Polisi, kamu membawa Narkoba”.
Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet yang, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP-nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri.

"Setelah tim melakukan penyelidikan atas peristiwa itu dan berhasil mengantongi identitas tersangka maka unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Pematangsiantar dan berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannya," sambungnya.

"Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif di unit Reskrim, mereka mengakui telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar," ungkapnya.

Pengakuan tersangka bahwa pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp 1,4 juta. Kemudian, kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang senilai Rp 7 juta.

Ia tambahkan, saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa sebuah mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE, 1 buah pistol atau senjata mainan, dan 1 unit HP.

"Kedua tersangka sudah resmi ditahan di Polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved