Kemenkumham Jalin Kerja sama dengan Pemerintah Belanda untuk Perangi Kejahatan Transnasional
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly bekerjasama dengan Pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan trasnasional
TRIBUNMEDAN.COM, DEN HAAG - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly bekerjasama dengan Pemerintah Belanda untuk memerangi kejahatan trasnasional.
Pasalnya, kejahatan lintas negara semakin signifikan dan mengancam keamanan nasional hingga internasional.
"Pemerintah harus memanfaatkan teknologi untuk melawan kejahatan transnasional secara efektif. Untuk itu, Indonesia dan Belanda mendorong kerja sama melalui teknologi digital dan platform media sosial," ujarnya dalam pertemuan dengan Menteri Kehakiman dan Keamanan Belanda, Dilan Yesilgoz-Zegerius jumat waktu setempat, (25/8/2023).
Baca juga: HUT Kemenkumham ke-78: Menteri Yasonna Ajak Berbenah dan Berkualitas Menuju Indonesia Maju
Menurutnya kejahatan transnasional meningkat seiring dengan kemajuan teknologi karena jangkauan global.
Sehingga, pemerintah harus membangun kerja sama bilateral pada bidang teknologi digital agar bisa menangkal kejahatan secara efektif.
Berbagai bentuk kejahatan transnasional telah merugikan masyarakat, di antaranya perdagangan orang dan penipuan siber.
Dalam pertemuan yang didampingi oleh Duta Besar Republik Indonesia Mayertas dan Sekretaris Jenderal Andap Budhi Revianto tersebut, Yasonna ingin Indonesia dan Belanda meningkatkan kerja sama antar penegak hukum serta pengawasan perbatasan.
Sejak tahun 2019 Indonesia beserta Reclassering dan CILC telah bekerja sama untuk memberikan kepada para pejabat dan petugas pemasyarakatan di banyak wilayah di Indonesia.
Dalam pertemuan ini para ketiga pihak sepakat untuk melanjutkan kerja sama yang berfokus pada peningkatan kapasitas SDM dalam penerapan sanksi alternatif.
“Indonesia dapat belajar dari Belanda dalam menangani tersangka dan terpidana, khususnya dalam penerapan sanksi alternatif dan kerja sosial,” tutur Yasonna.
Yasonna juga menyampaikan bahwa Indonesia telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Baca juga: HUT ke-78 Kemenkumham RI, Imam Suyudi: Kami Beri Pengabdian Terbaik dan Semakin Berkualitas
Dan, KUHP ini mereformasi pendekatan sistem pemasyarakatan yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kerja sama dengan Belanda dapat membantu Indonesia menyusun peraturan pelaksanaan KUHP yang baru dalam menerapkan pidana alternatif, karena Belanda telah lebih dahulu menerapkan sistem pidana alternatif dan keadilan restoratif,” ungkapnya.
Dalam pertemuan bilateral ini, selain Sekretaris Jenderal, Menteri Hukum dan HAM didampingi juga oleh Staf Khusus bidang Hubungan Luar Negeri, Direktur Izin Tinggal Imigrasi dan Direktur Pelayanan Komunikasi.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.