Polres Simalungun

Pengedar Sabu di Nagori Bandar Siantar Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya

Sebanyak dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, diringkus polisi.

Istimewa
AP (23), warga Huta II Nagori Dolok Malela Dua dan SS (26), warga Huta I Nagori Bandar Siantar diamankan pada hari Kamis, (24/9/2023) oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun. 

Pengedar Sabu di Nagori Bandar Siantar Ditangkap Polisi, Berikut Identitasnya

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Sebanyak dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Huta I Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, diringkus polisi.

Kedua terduga pengedar masing-masing berisnisial AP (23), warga Huta II Nagori Dolok Malela Dua dan SS (26), warga Huta I Nagori Bandar Siantar diamankan pada hari Kamis, (24/9/2023) oleh personel Unit Reskrim Polsek Bangun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung melalui Kapolsek Bangun Iptu Esron Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan perihal ditangkapnya kedua terduga pengedar sabu-sabu tersebut.

"Benar, personel Polsek Bangun Polres Simalungun ada berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melanggar tindak pidanan penyalahgunaan narkotika," ujar Iptu Esron Siahaan, Jumat (25/8/2023).

Selain mengamankan dua terduga pengedar, lanjut dijelaskan Kapolsek, petugas juga menyita satu bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga mengandung sabu-sabu dengan berat brutto 0,08 gram. 

"Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah sebesar Rp165 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika," jelas Kapolsek.

Ditambahkannya, kedua terduga pengedar berhasil diringkus berdasrkan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya terduga pengedar narkotika di lokasi tersebut.

"Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Bangun yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi kejadian. Dalam operasi yang dipimpin oleh Aiptu Yudi Adianto, unit reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka di tempat kejadian," tambahnya.

Ketika diinterogasi, kata Kapolsek, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

"Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bangun untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Simalungun," pungkas Kapolsek Bangun seraya mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved