Berita Seleb

Mayang Resmi Dilaporkan ke Polisi Gegara Tertawakan Momen HUT RI, Terancam 5 Tahun Penjara

Namun somasi tersebut tak diindahkan, hingga pihaknya membawa polemik tersebut ke ranah hukum.

Ho/ Tribun-Medan.com
Mayang Tertawa Lihat Upacara Bendera di Istana 

TRIBUN-MEDAN.com - Mayang resmi dilaporkan ke polisi gegara tertawakan momen HUT RI.

Adik Vanessa Angel pun kini terancam 5 tahun penjara.

Gegara sikapnya menertawakan upacara HUT ke-78 RI, Mayang kini resmi dipolisikan.

Adik Vanessa Angel, Mayang
Adik Vanessa Angel, Mayang (Tangkap Layar YouTube TRANS TV Official)

Kala itu, Mayang tertawakan upacara kemerdekaan bersama teman-temannya.

Meski kini resmi dipolisikan, Mayang santai curhat di media sosial. Seperti apa curhatannya?

Mayang Lucyana Fitri resmi dilaporkan ke polisi imbas menertawakan upacara bendera di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.

Mayang dan temannya, Lolly Unyu dilaporkan oleh Pakar Hukum Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/23) kemarin.

Baca juga: Soal Mayang Dituduh Hina Upacara, Doddy Sudrajat Bandingkan Kelakuan Menteri: di Depan Presiden

Sebelumnya diketahui Jaenudin telah melayangkan somasi kepada Mayang dan Doddy Sudrajat mendesak agar segera meminta maaf kepada publik.

Namun somasi tersebut tak diindahkan, hingga pihaknya membawa polemik tersebut ke ranah hukum.

"Hari ini saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly (Lolly Unyu) ke Polda Metro Jaya, dan tadi diterima dengan baik oleh tim penyidik," beber Jaenudin dilansir dari YouTube Intens Investigasi Minggu (27/8/23).

Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara.

Mayang
Mayang (Instagram)

Adapun dalam video Mayang bersama rekan-rekannya itu dinilai menunjukkan saat prosesi upacara yang mengandung simbol-simbol negara seperti lagu kebangsaan hingga bendera Merah Putih.

"Seperti yang kita ketahui, dalam video itu mereka-mereka ini telah melakukan tindakan-tindakan yang tidak semestinya pada saat penghormatan bendera Merah Putih ya," jelasnya.

Kini Mayang pun dijerat dengan pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Dengan ancaman 5 tahun penjara ataupun denda Rp5 miliar," tutur Jaenudin.

Baca juga: Tertawakan Upacara Kemerdekaan di Istana Negara, Mayang Terancam Penjara, Hina Momen Sakral?

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved