Berita Viral
Pria di Lampung Curi Mobil Miliknya dari Kantor Polisi, Ogah Bayar Denda Tilang, Kini Diciduk
Mobil itu kemudian disita oleh polisi. Sementara pria tersebut malah mencurinya karena diduga ogah bayar denda.
TRIBUN-MEDAN.com - Pria di Lampung curi mobil miliknya dari kantor polisi.
Belakangan diketahui, ia ogah bayar denda tilang.
Karena tingkah nekatnya ia kini diciduk.

Seorang pria di Lampung berakhir ditangkap polisi gara-gara mencuri mobilnya sendiri, kok bisa?
Awalnya pria tersebut ditilang saat mengendarai mobil Grand Livina karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah.
Mobil itu kemudian disita oleh polisi. Sementara pria tersebut malah mencurinya karena diduga ogah bayar denda.
Baca juga: Warga Aceh Meninggal Dunia Diduga Disiksa Oknum Paspampres, Video Penganiayaan Viral di Medsos
Ya, pria asal Bandar Lampung bernama Herdi Pranajaya (57) nekat curi mobil sendiri di kantor polisi.
Pria tersebut nekat curi mobil sendiri karena diduga ogah membayar denda tilang.
Akibat perbuatannya, pria tersebut ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Video penangkapan Herdi Pranajaya itu pun viral dan beredar luas di media sosial.

Adapun slaah satu akun yang membagikan video itu adalah akun Instagram @amjahra9.
"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan unggahan itu.
Dilansir dari Kompas.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.
Baca juga: VIRAL Emak-emak Pengemis Kepergok Punya Harta Fantastis, Punya Emas, Uang hingga 7 iPhone
Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.
Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.
Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.
Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.
Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.
Baca juga: Viral Caleg DPRD Jadikan Sajadah Alat Kampanye, Namanya Sengaja Ditulis di Tempat Sujud
Kemudian, pelaku mengunjungi kantor Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Namun, alih-alih membawa dokumen kepemilikan mobil, pelaku justru mencuri mobilnya yang telah ditahan.
Tindakan ini membuat Satlantas merasa kehilangan mobil yang telah ditahan dan mengalihkan kasus ini kepada Satreskrim Bandar Lampung.
Beruntung, aksi nekat Herdi Pranajaya tertangkap oleh kamera CCTV.

Pelaku tersebut terlihat dalam rekaman CCTV mengenakan baju biru saat mendekati mobil yang terparkir di halaman parkir Mapolresta Bandar Lampung.
Herdi Pranajaya kemudian membuka pintu mobil dan membawanya pergi.
Kemudian diketahui bahwa mobil tersebut sebenarnya adalah miliknya sendiri yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Menurut Kompol Dennis, Herdi Pranajaya melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci cadangan untuk mengambil mobil yang ditahan di Markas Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Diduga Aniaya dan Telantarkan Kekasih, Bripda AF Kini Diamankan Propam Polres PALI, Kisahnya Viral
Pencurian yang dilakukan oleh Herdi Pranajaya baru terungkap saat anggota Satlantas Polresta Bandarlampung hendak melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan akibat pelanggaran lalu lintas.
Setelah diperiksa melalui rekaman kamera pengawas CCTV, akhirnya diketahui bahwa mobil tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri.
"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," tegas Kompol Dennis.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.