Tewas Dianiaya Oknum Paspampres
Danpomdam Jaya Tetapkan Tiga Oknum TNI Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Warga Aceh
Sementara dua sosok pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Selain Praka Riswandi Manik ternyata ada dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus peganiayaan berujung kematian terhadap seorang warga Aceh.
Dalam hal ini, Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25).
Diketahaui, Praka Riswandi Manik merupakan Pasukan Pengamanan Presiden.
Dikutip dari Tribunsumsel.com, Praka Riswandi Manik merupakan prajurit TNI asal Aceh, kelahiran Gosong Telaga, Aceh Singkil.
Baca juga: Bacaan Surat Al Kautsar dan 9 Keistimewaannya, Lengkap Bacaan Latin Arab dan Artinya
Sementara dua sosok pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.
"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, dilansir dari Serambinews.com, Senin, (28/8/2023).
Praka O disebut merupakan satu angkatan saat menempuh pendidikan dasar prajurit pertama (tamtama) di Rindam Mata Ie, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Baca juga: GAWAT Kapolres Dairi Gebuki Anggota Hingga Opname, Dihajar di Ruang Propam
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
Praka RM dan dua oknum anggota TNI tersebut diduga menganiaya dan meminta kepada korban untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 50 juta apabila hendak dibebaskan.
Baca juga: Dua Remaja Tikam Guru Honor, Pelaku Emosi Korban Tak Sesuai Pembayaran Usai Sediakan Jasa oral Seks
Korban dianiaya dengan cara dicambuk dan dipukuli di dalam sebuah kendaraan roda empat, hingga korban meninggal dunia.
Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM yang diduga menganiaya dan membunuh pria asal Bireun, Aceh dipecat dari TNI dan dihukum mati.
Yudo Margono manyatakan keprihatinannya dan memastikan akan mengawal kasus tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.
Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.
Baca juga: NGERI! Kapolres Dairi AKBP Reinhard Pukuli 2 Personel hingga Drop dan Dilarikan ke RSUD Sidikalang!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.