TRIBUNWIKI

DAFTAR Pasal yang Didakwakan Pada Terbit Rencana Perangin-Angin Atas Kasus TPPO

Dan terakhir, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-Angin sejak tahun 2010-2022.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANIL
Pada Kamis (6/7/2023), KPK sebagai lembaga yang menangani kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-Angin memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Ternyata Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, yang akan menjalani sidang perdananya pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023), didakwa dengan beberapa pasal. 

Adapun pasal yang didakwakan terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin ialah :

Pertama : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan

Kedua : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Kedua 

Pertama : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dan 

Kedua : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Ketiga : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Kempat : Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Kelima : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Atau

Keenam : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, usai divonis majelis hakim dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada kasus kepemilikan satwa dilindungi, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin akan kembali menjalani sidang perdananya.

Adapun sidang perdana tersebut yang akan dijalani Terbit Rencana Perangin-Angin ialah, sidang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam berkas perkara nomor 555/Pid.Sus/2023/PN.Stb.

Sidang kasus TPPO ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023) besok. 

"Iya jadwal penetapan sidang TPPO besok, barusan saya cek," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Selasa (29/8/2023). 

Lanjut Sabri, adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara TPPO yaitu, tanah dan bangunan kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung atau menampung para korban berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

"Selanjutnya, perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Perangin-angin berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para koban dipaksa bekerja tanpa gaji atau upah," ujar Sabri.

Dan terakhir, pembukuan atau dokumen laporan keuangan PT Dewa Rencana Perangin-Angin sejak tahun 2010-2022.

Sebelumnya, Terbit Rencana Perangin-Angin lebih dulu diproses hukum KPK dalam kasus suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Terbit dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan terkait kasus tersebut.

Melalui kasus itu, ditemukan juga kasus kepemilikan satwa dilindungi dan kerangkeng manusia yang difungsikan sebagai tempat penampungan para pekerja perkebunan kelapa sawit milik Terbit.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved