Viral Medsos

Inilah Tampang 3 Anggota TNI di Kasus Penculikan dan Pembunuhan Pemuda Asal Aceh Imam Masykur

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO) 

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J.

Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.

Danpomdam Jaya juga menyebut motif para pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang. "(Motifnya) pemerasan."

Ia berjanji, atas tindak kejahatan tersebut, TNI AD akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.

"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.

Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.

Diungkapkan, awalnya tiga tentara ini menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.

Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO)

Korban penjual obat-obatan ilegal

Dikutip dari Kompas.com, korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.  Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.

Kasus ini sendiri akhirnya viral dan mendapat sorotan pimpinan tertinggi TNI yakni Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Panglima TNI ingin Praka Riswandi Manik dihukum mati, karena melakukan pelanggaran berat.

Yudo juga memastikan oknum TNI pelaku penganiayaan ini akan dipecat dari keanggotaan TNI.

Imbauan Panglima TNI itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved