Sumut Memilih

KPU Sumut Tak Terima Tanggapan Masyarakat soal Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2024

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, hingga akhir masa waktu tanggapan masyarakat pada Senin (28/8/2023), tak ada tanggapan yang diterima.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tak menerima tanggapan masyarakat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif DPRD Sumut dan DPD RI.

Komisioner KPU Sumut Batara Manurung mengatakan, hingga akhir masa waktu tanggapan masyarakat pada Senin (28/8/2023), tak ada tanggapan yang diterima oleh KPU Sumut.

"Sampai akhir batas waktu, KPU Sumut tidak ada menerima tanggapan masyarakat terkait DCS," kata Batara, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

Masa tanggapan masyarakat sendiri telah dibuka sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus. Tanggapan masyarakat dibuka secara online atau offline di kantor KPU Sumut.

Usai tahapan tanggapan masyarakat, KPU Sumut kemudian melakukan pencermatan daftar caleg tetap (DCT) yang akan dibuka pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.

"Ya setelah ini kemudian masuk dalam proses pencermatan DCT, masa itu sampai nanti 3 Oktober 2023," kata Batara.

KPU Sumatera Utara telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 1.677 berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif DPRD provinsi untuk Pemilu 2024.

Hingga masa penetapan calon kata Batara, partai politik masih bisa mengajukan pergantian calon anggota legislatif.

Meski begitu, pergantian calon anggota legislatif adalah wewenang partai politik, KPU lanjutnya hanya melakukan verifikasi berkas calon DPRD.

"Soal pergantian itu raja partai politik misal kalau ada bakal caleg yang mengundurkan diri, kemudian bakal caleg meninggal dunia atau diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," sambungnya.

KPU Sumut pun berharap agar masyarakat turut serta dalam pengawasan Pemilu. Katanya, KPU terbuka terhadap aduan yang dikirimkan oleh masyarakat.

"Masyarakat juga dapat ikut mengawasi Pemilu. Kita ada temuan silakan berikan ke KPU. Kita berharap masyarakat mau menyampaikan informasi," katanya.

Berikut adalah tahapan Pileg oleh KPU :

  1. Pencermatan rancangan DCT : 24 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.
  2. Penyusunan dan penetapan DCT: 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023.
  3. Pengumuman DCT: 4 November 2023.

(cr17/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved