Narkoba

Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti 4 Gram Sabusabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil menangkap pengedar sabu di Dusun XVI Jalan Semut, Desa Sei Bamban.

|
TRIBUN MEDAN/HO
Terduga pelaku pengedar sabu, GS (30) yang diamankan Saat Narkoba Polres Sergai, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil menangkap pengedar sabu di Dusun XVI Jalan Semut, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Senin (28/8/2023).

Polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial GS (30) dengan barang bukti sabu seberat 4,50 gram, satu dompet warna merah muda dan 43 plastik klip transparan kosong berukuran kecil.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi saat di konfirmasi mengatakan penangkapan pelaku menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) dari organisasi mahasiswa tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Bamban.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

Dari informasi itu, tim melakukan undercover buy dengan cara melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada terduga pelaku GS.

Setelah terduga pelaku ingin memberikan narkotika jenis sabu tersebut kepada personel, ia langsung ditangkap.

"Kemudian, tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan tersangka. Dari hasil interogasi terhadap tersangka GS, sabu itu diperoleh tersangka dari temannya berinisial H," kata Juriadi, Selasa (29/8/2023).

Juriadi mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan menuju tempat H biasa mangkal, namun tidak berhasil menangkap H dan masuk Daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini tersangka GS dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses sidik lebih lanjut," ucapnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved