Berita Internasional
Suami Minta Berhubungan Intim 6 Kali Seminggu hingga Sebabkan Radang, Wanita Langsung Gugat Cerai
Seorang istri berusia 70 tahun mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya karena meminta berhubungan intim 6 kali dalam seminggu.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang istri berusia 70 tahun mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya karena meminta berhubungan intim 6 kali dalam seminggu.
Dikutip Tribun-medan.com dari Sanook.com, Selasa (29/8/2023) wanita 70 tahun itu mengaku alat vitalnya meradang karena permintaan suaminya.
Selain itu, wanita lansia itu juga kecewa dengan suaminya karena dituduh tidak setia dan mencurigai 3 anak mereka bukan anak kandungnya.
Kini wanita yang diketahui tinggal di Taiwan itu yakin menggugat cerai pria yang dinikahinya selama 50 tahun tersebut.
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi
Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol
Pasangan suami istri itu menikah pada tahun 1970, bercerai pada tahun 2004 dan menikah lagi pada tahun 2011.
Dari pernikahan tersebut, mereka telah memiliki 3 orang anak yang kini sudah dewasa.
Tetapi meski sudah 50 tahun berumah tangga, wanita itu menyebut suaminya tak banyak berubah.
Pria itu masih pemalas dan hobi bermain kartu, bernyanyi, menari dan tinggal di rumah sepanjang hari.
Bahkan selama COVID -19 pada tahun 2021, suaminya mengurangi aktivitas di luar untuk bersenang-senang.
Sejak saat itu, suaminya kerap meminta untuk berhubungan intim enam kali seminggu.
Menyebabkan dia menderita nyeri di bagian bawah tubuh dan menderita peradangan hingga harus memeriksakan diri ke dokter kandungan.
Tak hanya membuat bagian intimnya meradang, sang suami juga menuding wanita tersebut tidak setia.
Bahkan pria tersebut curiga ketiga anak mereka bukanlah anak kandungnya.
Merasa sedih dan sakit hati dengan perlakuan suaminya, wanita itu mengajukan gugatan cerai.
Ia juga meminta ketiga anaknya untuk melakukan tes DNA untuk membuktikan dirinya setia selama 50 tahun pernikahan mereka.
Namun, saat mengajukan banding sang suami membantah semua tudingan istrinya tersebut.
Pria itu mengaku dirinya selalu bersikap baik dan mencintai istrinya dengan tulus sehingga tak mungkin menyakitinya.
Ia justru menyebut istrinya pernah meninggalkan rumah mereka beberapa tahun lalu sehingga ia mengemis kepada istrinya untuk segera pulang.
Namun hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang relevan.
Hakim menilai sang suami tidak mampu memuaskan hasrat seksual istrinya karena pernah menjalani prostatektomi.
Setelah operasi selesai, air mani mengalir kembali ke kandung kemih tetapi terkadang tidak ada hasil apa pun.
Jadi pria tersebut meningkatkan jumlah hubungan intim tanpa memperhatikan kesehatan istrinya.
Pria itu hanya peduli pada keinginannya sendiri dan memaksa untuk mengabulkannya.
Sejak itu, sang istri tidak tahan dan akhirnya pindah keluar rumah.
Selain itu, tes DNA ketiga anaknya membuktikan bahwa mereka adalah keturunan pria tersebut.
Bukti dan keadaan saat ini menunjukkan bahwa perkawinan yang rusak sulit untuk dipulihkan dan suami harus bertanggung jawab penuh.
Oleh karena itu pengadilan mengukuhkan keputusan untuk menyetujui perceraian tersebut.
Namun pria tersebut masih bisa mengajukan banding atas seluruh kasus perceraiannya.
(cr19/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pergoki Suaminya Bercinta dengan Ibu Kandung, Wanita Ini justru Tak Marah karena Hal Ini |
![]() |
---|
Pernikahan Berakhir Kacau, Pengantin Pria Emosi Tinggalkan Acara karena Diabaikan Mempelai Wanita |
![]() |
---|
Viral Skandal Pramugara dan Pramugari, Istri Sah Temukan Suami Selingkuh di Toilet Pesawat |
![]() |
---|
Suami Ajak Wanita Lain ke Salon, Istri Sah Seret dan Hajar Selingkuhan di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Sakit Hati, Pria Balas Dendam dengan Menikahi Pasangan Selingkuhan Istrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.