Polres Tapsel
Terindikasi Judi, Polsek Batang Toru Imbau Pemilik Kedai Tak Terima Permainan Capit Boneka
Personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Sayaman Siregar, mengimbau kepada pemilik kedai yang ada di bawah binaannya di Kampung Huta Padang
Terindikasi Judi, Polsek Batang Toru Imbau Pemilik Kedai Tak Terima Permainan Capit Boneka
TRIBUN-MEDAN.com, TAPSEL - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Sayaman Siregar, mengimbau kepada pemilik kedai yang ada di bawah binaannya di Kampung Huta Padang, Desa Huraba, Kecamatan Marancar, Tapsel agar tidak menerima penitipan permainan capit boneka.
Sebab, menurutnya, permainan ketangkasan tersebut, terindikasi sebagai sebuah permainan judi.
"Karenanya agar tidak menerima lagi, jika ada orang yang menitipkan permainan capit boneka tersebut," ungkapnya, Senin (28/8/2023).
Sementara itu, Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, menjelaskan, sebelumnya mereka mendapat informasi bahwa di kedai milik warga, termonitor ada permainan capit boneka. Mendapati itu, pihaknya langsung datang untuk memberi imbauan ke warga pemilik kedai.
"Dari hasil komunikasi dengan pemilik kedai, bahwa permainan mesin capit tersebut bukan miliknya," jelasnya.
Pemilik Kedai, lanjut Kapolsek, mengaku ada orang yang menitipkan mesin permainan capit boneka. Namun, ia tidak tahu nama dan identitasnya. Hanya saja, ada nama yang tertulis di mesin capit boneka tersebut berinisial, A beserta nomor handphone-nya.
"Untuk biaya penitipan ke pemilik kedai, penitip mesin capit boneka memberi upah sebesar Rp10 ribu per hari. Selain itu, ada juga bagi hasil antara pemilik kedai dengan penitip mesin capit boneka sebesar 5 persen dari penjualan (coin)," pungkasnya.
(Akb/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bhabinkamtibmas-Polsek-Batang-Toru-Aiptu-Sayaman-Siregar-Judi.jpg)