Berita Viral

Icha Ceeby si Wanita Kebaya Merah Nangis Peluk Pacar Dengar Vonis, Pemeran Cinta Bertiga Ikut Dibui

Tangis wanita pemeran video mesum kebaya merah seketika pecah saat majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis penjara dan denda.

|
Editor: Liska Rahayu
Ho/ Tribun-Medan.com
Icha Ceeby si Wanita Kebaya Merah Nangis dan Peluk Pacar saat Dengar Vonis,Pemeran Ketiga Ikut Dibui 

Bila tidak bisa membayar maka harus ditebus dengan hukuman penjara selama dua bulan.

Dua tersangka pemeran video syur wanita kebaya merah menangis saat mendengar vonis dua tahun penjara. 

 

Putusan tidak berhenti di situ.

Dua sejoli ini juga dijerat pidana akibat video melakukan hubungan seksual tiga orang alias threesome.

Dalam perkara yang satu ini, terdakwanya selain ACS dan AH, juga ada waita lain yakni Chavia Zagita.

Kasus tersebut membuat AH dan ACS dua kali dijerat pasal pornografi. 

ACS diberi tambahan hukuman penjara satu tahun dua bulan.

Sedangkan AH satu tahun.

Sementara aktor ketiga yakni Chavia Zagita divonis penjara selama satu tahun.

Penasihat hukum keduanya, Nur Badriyah ketika dikonfirmasi, berterima kasih kepada tim Jaksa Penuntut Umum serta majelis hakim yang telah memberi vonis tersebut.

Menurutnya majelis hakim sudah mengadili perkara tersebut dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Hanya saja, Nur Badriyah mengatakan, masih pikir-pikir.

Apakah pihaknya akan menerima keputusan pengadilan atau banding.

AH pemeran wanita kebaya merah punya 31 kepribadian, sempat minta diborgol penyidik saat diperiksa hingga berubah binal.
AH pemeran wanita kebaya merah punya 31 kepribadian, sempat minta diborgol penyidik saat diperiksa hingga berubah binal. (Kolase: Twitter dan Instagram)


Di tahun 2022 lalu, media sosial memang sempat diramaikan dengan video syur wanita kebaya merah.

Bahkan 'Kebaya Merah' trending nomor satu di Twitter dengan jumlah tweets 34.2 K atau 34 ribu lebih.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved