Berita Seleb
KRONOLOGI Hakim Bacok Anak Kandung, Dilarikan Ibu Tiri ke Rumah Sakit, Awal Masalah Terbongkar
Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.
Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.
Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus, TribunNetwork telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.
Namun, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-dilaporkan-atas-pembunuhan-anaknya-sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.