Berita Seleb
KRONOLOGI Hakim Bacok Anak Kandung, Dilarikan Ibu Tiri ke Rumah Sakit, Awal Masalah Terbongkar
Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.
TRIBUN-MEDAN.com - Kronologi hakim bacok anak kandung.
Istri ketiga sang hakim yang juga merupakan ibu tiri korban membawa sang anak ke rumah sakit.
Awal masalah keduanya terbongkar.
Inilah kronologi seorang hakim di Kendari, Sulawesi Tenggara tega membacok anak kandungnya.
Hakim berinisial AJK membacok anak kandungnya berinisial AIM (15) karena murka mengetahui kenakalan anaknya.
AIM adalah anak kandung hakim AJK dengan istri pertama, Elvia Ariani yang sudah dicerai.
Baca juga: VIRAL Hakim di Kendari Tega Bacok Kepala Anaknya Hingga Bocor, Awal Masalah Terkuak, Soal Nama Baik?
Sebenarnya hakim AJK punya tiga anak dengan istri pertamanya.
Selepas bercerai, istri pertama atau ibu korban, Elvia Ariani tinggal di Kota Bogor Jawa Barat, sedangkan ketiga anaknya, termasuk korban tinggal bersama pelaku dan ibu tirinya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Hal itu diungkap Yasin Hasan, Kuasa Hukum Elvia Ariani.
"Terduga pelaku ini sudah tiga kali menikah, dari klien kami dia punya anak tiga, anak pertama perempuan, dan anak kembar, biasa dipanggil Dede dan Babang. Ketiga anak ini diasuh terduga pelaku bersama istri ketiga di Kendari," ungkap Yasin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023).
Berdasarkan penuturan pelaku sekaligus ayah kandung korban ketika bermediasi, kedua anak kembar itu bandel.
Keduanya melakukan kenakalan remaja, termasuk memalak, mencuri, mabuk, merokok, sampai membegal hingga tertangkap pihak Kepolisian.
Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.
"Malam kejadian itu ketangkep sama polisi, kemudian diambil lah sama bapaknya. Nggak tahu kenapa, tetapi di rumah itu terjadi ribut-ribut, menurut bapaknya, anak ini (korban) mengambil parang duluan, Bapaknya nggak tahu bagaimana kok bisa kemudian refleks, dia langsung ngebabat kepala anaknya itu," ungkap Yasin.
Baca juga: Sadisnya Oknum Hakim Kendari Bacok Anaknya Sendiri Gegara Mencuri, Kini Dipolisikan Mantan Istrinya
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban atau istri ke-3 sang hakim.
"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan. Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.
"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya," terang Yasin.
Baca juga: Viral Protes Mahasiswa UI ke Anies Baswedan Soal Utang Gaji PNS yang Dipotong: Belum Bapak Lunasi
Dalam video yang beredar viral sang anak meringis kesakitan tanpa bisa berkata-kata melihat banyaknya darah yang mengucur dari kepalanya.
Hanya dalam waktu sekejap, handuk putih miliknya berubah menjadi berwarna merah.
Remaja itu hanya bisa bertahan dan terus merekam peristiwa kelam yang dialaminya dengan ponsel.
Rekaman itu kemudian dikirimkan kepada ibunya, Elvia Ariani yang berada jauh di Semplak RT 02/01Semplak, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Buntut Video Viral, Fuji Utami Raih Banyak Cuan Berkat Jual 3 Ribu Produk Lebih di Shopee Live
Melihat hal itu, Elvia Ariani langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek, Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres.
Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.
Video tersebut diungkapkan Yasin Hasan selaku Kuasa Hukum Elvia Ariani menjadi bukti atas penganiayaan berat yang dilakukan ayah kandung korban.
Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Yasin Hasan Bhayangkara and Partner, Ibu tiga orang anak itu langsung melaporkan penganiayaan putranya ke Polresta Kendari.
Baca juga: Berisi Kata Bijak Penuh Dendam, Viral Postingan Lawas Praka RM, Kini Imam Masykur Tewas di Tangannya
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/80/VIII/2023/SPKT/ POLSEK MANDONGA/POLRES KENDARI /POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 03 Agustus 2023.
Bersamaan dengan hal tersebut, visum pun dibuat di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai alat bukti penganiayaan.
"Kami mempertanyakan pernyataan ini karena kok bisa tahu anaknya mau menyerang, ada pertanyaan, apakah sudah mempersiapkan (parang) duluan?" tanyanya.
Dijelaskan Yasin, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.
Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.
Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus, TribunNetwork telah mencoba mengkonfirmasi PPA Polresta Kendari.
Namun, konfirmasi lewat pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.
(*/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-dilaporkan-atas-pembunuhan-anaknya-sendiri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.