Berita Viral
UPDATE Kasus Oknum Hakim Bacok Anak Kandung, Mantan Istri Pilih Damai, Laporan Dicabut
Fiteayadi membeberkan, kasus penganiayaan ayah terhadap anak tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
TRIBUN-MEDAN.com - Update kasus oknum hakim bacok anak kandung.
Mantan istri pilih damai dan laporan dicabut.
Ada onum hakim yang dipolisikan karena diduga bacok anak sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum hakim yang diduga menganiaya anak kandung tersebut berinisial AJK.
Ia bertugas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
AJK diduga menganiaya anaknya inisial AIM (15).
Atas peristiwa itu, ibu kandung AIM, Elvia Ariani melaporkan mantan suaminya ke polisi.
Baca juga: MENOHOK! Kini Demokrat Desak Kembali Anies Umumkan Cawapres, AHY Klaim Sudah Kantongi Nama
Adanya laporan polisi oknum hakim AJK tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Ia mengatakan, laporan penganiayaan itu dilaporkan di Polsek Mandonga, pada 3 Agustus 2023 lalu.
"Iya ada laporan penganiyaan seorang ayah terhadap anaknya, yang dilalporkan ke Polsek Mandonga. Tapi kasus itu kami tarik ke Polresta," ujar Fiteayadi, pada Sabtu (29/8/2023).
Fiteayadi membeberkan, kasus penganiayaan ayah terhadap anak tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Namun, saat proses penyidikan berlangsung, pelapor atau ibu korban mencabut laporanya, dan dilakukan mediasi yang dihadiri pihak peksos (pekerja sosial)," tuturnya.
Untuk kronologis kejadian, Fitrayadi menjelaskan, saat itu pelaku memukul korban dengan alasan kesal anaknya bersalah.
Diketahui, korban tinggal dengan ayahnya pasca ibu kandungnya pisah rumah.
"Ada suatu kejadian yang dbuat korban, sehinga memicu amarah pelaku dan terjadilah pemukulan terhadap korban," ucap Fitrayadi.
Baca juga: Mitos Hantu Kuntilanak Bikin Penasaran Antropolog Jerman, Lakukan Penelitian, Hasilnya Mengejutkan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.