Pengungkapan Kasus Narkoba
8 Bulan Penindakan, Polres Binjai Sita 13 Kg Ganja, 728 Gram Sabu dan 397 Butir Ekstasi
Polres Binjai mengungkap 98 kasus narkotika dengan ratusan kilo ganja berserta sabu dan ekstasi
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Sejak Januari hingga Agustus 2023, Sat Res Narkoba Polres Binjai mengungkap sebanyak 98 kasus.
Dari ke 98 kasus tersebut, 82 kasus diantaranya telah berhasil diselesaikan.
"Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Binjai gencar dilakukan jajaran Sat Res Narkoba Polres Binjai sesuai dengan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam lima program prioritas kita," ujar Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, Kamis (31/8/2023).
Baca juga: KAPOLSEK Tikala Murka Anggota Ditebas ODGJ, Camat dan Lurah Bakal Diperiksa
Lanjut Rio, ada 98 kasus yang berhasil diungkap, dan 82 kasus diantaranya sudah diselesaikan dengan jumlah tersangka sebanyak 123 orang.
"Ke 123 orang itu, terdiri dari 114 laki- laki dan 9 orang perempuan," ucap Rio.
Kapolres Binjai juga menjelaskan, dari 98 kasus tersebut juga diamankan barang bukti terdiri dari sabu, ganja dan ekstasi.
Baca juga: Miris, Dituduh Mencuri Bakpia Nenek ini Diamuk Massa, Terkuak Kondisi Rumah Memperihatikan
"Barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 728,58 gram, ganja sebanyak 13.990,39 gram dan ekstasi sebanyak 397 butir," ujar Rio.
Sementara itu 82 kasus yang sudah selesai ditangani satres narkoba Polres Binjai, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Binjai untuk proses lebih lanjut. (cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.