Berita Sidang Rafael Alun

Bukan Main Harga Tas Istri Rafael Alun, Harga Tas Hermesnya Rp 1,5 M, Terungkap di Sidang Perdana

Rafael sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

HO
Ernie Meike Torondek, ibu dari Mario Dandy Satryo 

TRIBUN-MEDAN.com - Sidang perdana mantan Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Duduk di kursi pesakitan, Rafael mendengarkan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) perihal aliran dan total uang yang diterima terdakwa selama menjabat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istri, Ernie Meike Torondek. Total gratifikasi yang diterima nilainya mencapai Rp16.644.806.137.

Rafael sengaja menyamarkan harta kekayaan hasil gratifikasi dengan cara membeli aset atau barang atas nama pihak lain.

Usai tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, KPK kini menargetkan Ernie Meike Torondek, istri Rafael. 
Usai tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara, KPK kini menargetkan Ernie Meike Torondek, istri Rafael.  (HO)

Dalam dokumen hasil verifikasi keaslian yang ada pada surat dakwaan JPU, Rafael Alun membelanjakan 68 tas dan 2 buah dompet, serta 1 ikat pinggang merek ternama dengan total harga Rp1,59 miliar.

Tas paling mahal yang dibeli Rafael Alun untuk istrinya, Ernie Meike Torondek adalah tas Hermes Birkin warna abu-abu Ostrich seharga Rp300 juta.

Tas Hermes berwarna Mocca dengan handle berlapis kain corak bernomor seri YNS596CP seharga Rp200 juta.

Tas Hermes warna biru elektrik dan tas Hermes Constance warna krem masing-masing Rp180 juta.

Tas Hermes warna biru dongker bernomor seri 2DT606SP seharga Rp175 juta.

Secara rinci, tas yang dibeli eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu, ialah 7 tas merek Louis Vuitton, 15 tas merek Chanel, 35 tas merek Hermes, 7 tas merek Christian Dior, 1 tas merek Yves Saint Laurent, 1 tas merek Balenciaga, 1 tas merek Givenchy, dan 1 tas merek Gucci.

Kemudian 1 dompet merek Christian Dior, 1 dompet merk Chanel, dan 1 ikat pinggang merek Gucci untuk istri.

"Bahwa sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Jalan Simprug Golf XV Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terdakwa membeli 70 tas dan 1 buah dompet yang keseluruhannya seharga Rp1.594.500.000 yang diperuntukan untuk Ernie Meike Torondek," kata Jaksa Wawan Yunarwanto membaca surat dakwaan.

Namun, saat dilihat dalam dokumen yang sama, tas-tas yang dibeli oleh Rafael Alun untuk istrinya ternyata campuran antara asli dan palsu.

Sekira ada 40 barang palsu dan 31 sisanya tas merek asli.

Tas-tas palsu bermerek tersebut harganya di kisaran Rp3 juta-Rp5 juta.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Rafael Alun juga didakwa melakukan TPPU bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Menurut jaksa, Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil gratifikasi hingga mencapai Rp100 miliar.

Rafael bersama-sama Ernie Meike didakwa dengan dua pasal TPPU sekaligus.

Pertama, Rafael mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002-2010.

Jaksa menyebut Rafael mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 selama delapan tahun.

"Bahwa Terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2010 menerima gratifikasi sebesar Rp5.101.503.466 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416," kata Jaksa Wawan.

"Kemudian Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri ataupun atas nama pihak lain," imbuhnya.

Selanjutnya, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023.

Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236.

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 dari hasil gratifikasi.

Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153, kemudian senilai 937.900 dolar AS atau setara Rp14.270.570.555, serta Rp14.557.334.857.

"Bahwa terdakwa sebagai pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak, dari tahun 2011 sampai dengan 2023 menerima gratifikasi sebesar Rp11.543.302.671 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857," imbuh Jaksa Wawan.

"Kemudian, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," tambahnya.

Jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118.

Rinciannya, pada 2002-2010, sebesar Rp36,8 miliar, pada 2011-2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25/2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa Wawan mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana istrinya Ernie menjabat komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.

Uang gratifikasi itu diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting, serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Status istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek, hingga kini masih sebagai saksi di kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Nota Keberatan

Terdakwa Rafael Alun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

Mulanya, Rafael menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukum terkait waktu yang dibutuhkan untuk membantah surat dakwaan JPU.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk tindak lanjut dari surat dakwaan sudah saya serahkan ke kuasa hukum," ucap Rafael.

Tim kuasa hukum Rafael Alun menyatakan akan mengajukan eksepsi, serta meminta waktu dua pekan untuk mempersiapkan nota keberatan tersebut.

Menurut kuasa hukum terdakwa, dua pekan waktu ideal karena diperlukan waktu untuk memaksimalkan sanggahan atas dakwaan jaksa.

Akan tetapi, hakim menolak dan hanya memberikan waktu satu pekan, hingga 6 September 2023.

"Jangan terlalu lama, formil gugatan saja, jangan masuk ke materi dakwaan," ujar hakim.

Pihak kuasa hukum Rafael kemudian menyanggupi untuk dilaksanakan sidang kembali pekan depan.

"Jadi sidang ditunda untuk memberikan kuasa hukum mengajukan eksepsi, sidang ditunda satu minggu sampai hari Rabu tanggal 6 September," kata majelis hakim.

Pengacara Rafael Alun, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan pihaknya sudah mempelajari surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Menurutnya, ada beberapa poin penting yang akan dibahas tim kuasa hukum dan disampaikan dalam eksepsi.

"Sebagaimana disampaikan majelis hakim bahwa eksepsi, ini hanya sebatas formil, jadi waktu yang diberikan hanya satu minggu sehingga kami akan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya," ucap Andi Ahmad.

Dia menyatakan surat eksepsi akan disusun secara detail untuk membantah formil surat dakwaan.

"Terkait apa saja ekspeksi, kami nanti akan disampaikan adapun pembuktiannya dalam persidangan ke depannya, kami akan mengedepankan metode-metode ilmiah dengan menggunakan saksi ahli yang akan kami tunjuk dan kerjasama," tuturnya.

Andi Ahmad menyatakan penegakan hukum bakal diupayakan semaksimal mungkin di persidangan lanjutan nanti.

Pihaknya belum bisa menyampaikan berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan.

Selain itu, terkait nama istri Rafael yang ikut terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, kuasa hukum menolak berkomentar lebih lanjut.

"Soal itu, yang pasti, kami adalah kuasa hukum Pak Rafael Alun. Yang pasti pembuktian kami didasarkan pada surat dakwaan yang tadi dibacakan di mana terdakwanya adalah Pak Rafael. Jadi fokus kami hanya sebatas pada terdakwa," pungkas Andi Ahmad.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved