Gelapan Uang Koperasi
Gelapan Uang Koperasi Sat Brimob Rp 3,7 Miliar, AKP Hafis Paesal Diadili
AKP Hafis Paesal Lubis (50) jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis (50) jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar, 5 anggota Brimob dihadirkan sebagai saksi, Kamis (31/8/2023).
Kelima saksi anggota Brimob tersebut yakni Kelana Efendi, Jhon Taufik, Tumiang Hutagalung, Heriyono, Yudha Prawira.
Dalam keterangannya, saksi Kelana mengatakan bahwa dirinya mengetahui bahwa terdakwa menggunakan uang koperasi tanpa sepengetahuan pengurus lainnya pada saat Hafis Paesal diperiksa.
"Setelah dilihat pembukuan, diperiksa dari keuangan koperasi," kata Kelana.
Ia mengatakan, keberadaan uang koperasi tersebut berasal dari iuran para anggota yang berjumlah 1824 orang dengan iuran Rp 50 ribu perbulannya.
"Inikan uang ya, apa saudara pernah dengar kalau uang itu disimpan pada suatu tempat atau melalui rekening," tanya Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.
"Sepengetahuan saya, uang itu disimpan di rekening bank BRI dan BSI," jawab Kelana.
"Beliau menggunakan uang itu tanpa sepengetahuan pengerus, diinvestasikan diluar. Saya tau dari orang, setelah diperiksa dipenyidik, saya tau dari penyidik bahwa ada penggelapan disitu," urainya.
Dalam keterangannya, Kelana juga menjelaskan, bahwa saat dilakukan pemeriksaan, pada rekening koran terdapat uang koperasi sekitar Rp 4 miliar.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kelana, uang ada di bank BSI tersebut hanya senilai Rp 6 juta.
"Rekening dikoran itu ada tertera sekitar Rp 4 miliar, kemudian setelah itu saya tidak tahu. Mendengar informasi dari rekan-rekan, ada itu dicek direkening BSI uang itu tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," ungkap Kelana.
Hal itu juga ditegaskan oleh saksi Jhon yang mengatakan, bahwa dirinya juga mendapat informasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pada kas koperasi hanya ditemukan uang senilai Rp 6 juta.
"Hasil pemeriksaan itu sudah tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," imbuh Jhon.
Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022.
Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.
| Densus 88 Satgaswil Sumut Ajak Siswa SMA Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Tolak Paham Radikal |
|
|---|
| Hari Pahlawan 2025, Kapolresta Deliserdang: Mari Kobarkan Semangat Juang Demi Merawat Kemerdekaan |
|
|---|
| Polres Batubara Kembali Salurkan Bantuan melalui Program Minggu Kasih |
|
|---|
| Sat Samapta Polres Batubara Gencarkan Patroli Objek Wisata, Jamin Keamanan Pengunjung |
|
|---|
| Polres Sibolga Gelar Sosialisasi Penerimaan Siswa SMA Taruna Kemala Bhayangkara TA 2026/2027 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.