Berita Viral
Jawaban Ernie Meike Torondek Saat Ditanya Keterlibatannya di Kasusu Pencucian Uang Rafael Alun
- Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek memberikan jawaban saat dicecar wartawan usai hadir menyaksikan sidang dakwaan sang suami
TRIBUN-MEDAN.com - Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek memberikan jawaban saat dicecar wartawan usai hadir menyaksikan sidang dakwaan sang suami di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rabu (30/8/2023).
Hadir di ruang sidang, Ernie Meike yang mengenakan kemeja putih dengan masker yang menutupi sebagian wajahnya.
Ernie pun enggan menjawab apapun dan bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan soal keterlibatannya dalam penerimaan gratifikasi dan TPPU sang suami.
Dengan langkah yang cepat Ernie Meike memilih meninggalkan awak media yang mencecarnya dengan beragam perrtanyaan.
Dalam dakwaan pada saat sidang berlangsung Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa Rafael Alun bersama istrinya telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar dan melakukan pencucian uang.
Keterlibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Namun hingga saat ini status Ernie Meike hanya sebagai saksi.
Usai sidang ditutup, tak ada satu pun kata dari Ernie Mieke untuk menjawab pertanyaan awak media saat keluar dari ruang sidang.
Diketahui, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rabu (30/8/2023).
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU.
Rafael Ajak Mario Dandy Lakukan Pencucian Uang
Rafael Alun melakukan pencucian uang dengan melibatkan anaknya Mario Dandy Satrio.
Hal ini terungkap dalam persidangan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai miliran rupiah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Dalam tindak pidana tersebut, Rafael rupanya melibatkan putranya yakni Mario Dandy Satrio.
Mario diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora.
Rafael melibatkan Mario dalam pembelian sebuah mobil mewah berjenis Toyota Land Crusier 200 VX-R 4x4 A/T tahun 2019.
"Dengan nomor polisi B 10 VVW seharga Rp 2.170.000.000,00 (Rp 2,17 miliar) dari Donny Tagor selaku penjual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Rafael Alun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adapun Mario, dilibatkan Rafael untuk menyamarkan jejak pembelian mobil mewah itu.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa (Rafael) bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo," ungkap Jaksa.
Adapun pembayaran kendaraan tersebut, dilakukan Rafael secara bersama-sama dengan Mario Dandy dalam bentuk valuta asing.
"Kemudian pada kurun waktu tanggal 28 November 2020 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020, terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo membayar pembelian kendaraan tersebut dengan cara sebagian dikirim ke rekening BCA atas nama Donny Tagor," kata Jaksa.
"Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing," pungkasnya.
Untuk informasi, Rafael ditahan KPK sejak 3 April 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Mei 2023.
Di mana, kasus dugaan korupsi itu mencuat usai publik geram akan perbuatan anaknya yakni Mario Dandy yang telah menganiaya putra pengurus GP Ansor, David Ozora.
Walhasil, publik membongkar kepemilikan harta Rafael yang dianggap mencurigakan.
Berangkat dari hal tersebut, KPK lantas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap harta kekayaaan Rafael.
Dari sanalah, satu persatu aset dan kekayaan Rafael disita KPK lantaran diduga berasal dari hasil korupsi.
Total KPK telah menyita aset-aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar.
Selanjutnya, penahanan Rafael Alun menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Perkara itu, teregistrasi dengan nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup.
(*/tribun-medan)
Perintah Panglima TNI Terkait 2 Oknum Prajurit Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Kabar Terkini Perburuan Riza Chalid, Terakhir Terlacak di Malaysia, Pernah Bertemu PM Anwar Ibrahim |
![]() |
---|
LIVE Pidato Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 |
![]() |
---|
LIVE Sidang Majelis Umum PBB ke-80: Pidato Presiden RI Prabowo Subianto |
![]() |
---|
PENYEBAB Bobby Nasution Copot Sekdis Koperasi UKM Sumut: Gratifikasi, Etika Birokrasi, dan Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.