Viral Medsos

Kronologi Dosen HS di Bandar Lampung Diduga Rudapaksa Mahasiswinya Berkali-kali, Kini Dinonaktifkan

Atas dugaan perbuatannya teresebut, dosen HS kini dinonaktifkan dari segala kegiatannya di kampus STKIP PGRI Bandar Lampung.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Kasus rudapaksa mahasiswi di Bandar Lampung 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus seorang mahasiswi di Bandar Lampung mengaku menjadi korban rudapaksa oleh dosennya sendiri, inisial HS.

Bahkan, akibat tindakan rudapaksa ini, membuat korban mengalami trauma dan enggan masuk kuliah lagi.

Atas dugaan perbuatannya teresebut, dosen HS kini dinonaktifkan dari segala kegiatannya di kampus STKIP PGRI Bandar Lampung.

Menurut korban, perbuatan oknum dosen berinisial HS tersebut sudah berulang kali dalam rentang waktu Maret hingga April 2023.

Kini, pihak Yayasan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandar Lampung telah menonaktifkan sementara dosen HS.

Terungkap, HS dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai dosen di STKIP Bandar Lampung sejak tanggal 9 Agustus 2023.

Surat keputusan penonaktifan dosen HS ini dikeluarkan oleh Ketua STKIP PGRI Bandar Lampung dengan nomor 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tertanggal 9 Agustus 2023.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, penonaktifan sementara dosen HS ini merupakan upaya kampus dalam menunjukkan komitmen terhadap proses hukum.

"Jika terbukti bersalah dan terlibat dalam dugaan pelecehan tersebut, dosen HS berpotensi dipecat," ujar Kuasa hukum STKIP PGRI Bandar Lampung, M Agung Nugraha, Rabu.

"Komitmen kami dalam memberikan perlindungan bagi seluruh anggota civitas akademika,"jelasnya kemudian.

Lanjut M Agung Nugraha, pihak kampus telah menjalankan prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen HS pada tanggal 8 Agustus 2033 sebelum dikeluarkannya surat keputusan penonaktifan.

Laporan Polisi ke Polda Lampung

Sebelumnya, mahasiswi NPS (20 tahun) membuat laporan ke Polda Lampung.

Laporan NPS terkait dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen inisial HS.

Adapun laporan korban tertulis dalam Surat Laporan Polisi bernomor LP/B/328/VIII/2023/SPKT/Polda Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengonfirmasikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban NPS. "Saat ini, penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung," ujar Kombes Pol Reynold EP Hutagalung.

Kombes Pol Reynold EP Hutagalung juga menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini.

Kronologi kasus dugaan pelecehan seksual

Kuasa hukum korban, Suhendri mengungkapkan, peristiwa bermula pada sekitar Maret lalu di sebuah acara UKM.

Kegiatan dilakukan di luar kampus dan diikuti oleh sejumlah dosen termasuk terduga pelaku.

Pada kegiatan itu HS diduga melakukan pelecehan kepada korban dengan menyentuh dan meremas bagian intim korban.

Selain itu, oknum dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar di STKIP PGRI Bandar Lampung itu juga diduga mencium paksa korban.

"Saat dijemput, pelaku bilang mengajak korban ke pasar untuk kebutuhan parcel untuk diberikan kepada tim akreditasi BANPT. Namun, ternyata korban dibawa ke salah satu pantai sepi di Bandar Lampung," ujar Suhendri.

Di lokasi tersebut korban dipaksa melampiaskan nafsu bejat dosen itu.

"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun karena postur fisik yang lemah akhirnya pelaku berhasil melecehkan korban.

"Tidak sampai di situ, pelaku hampir melecehkan 2 kali, namun ada warga yang mendekat. Akhirnya pelaku hanya memaksa korban untuk menggunakan tangannya," jelasnya.

Singkat cerita, pada suatu hari di bulan Ramadan lalu, HS mengajak korban ke sebuah pantai di Bandar Lampung.

"Jadi sebelum terjadinya perbuatan asusila tersebut, keduanya duduk ngobrol tentang perkuliahan di pondok pantai tersebut," jelas Suhendri.

Di sela perbincangan itu, HS mengajak korban berhubungan layaknya suami istri.

Korban sempat menolak karena saat itu sedang datang bulan alias haid.

Namun, korban tak kuasa melawan saat dipaksa oleh HS.

"Korban dirudapaksa karena badannya kecil, kurus, lemah, rentan, berhadapan dengan badan dosen tersebut yang besar, tinggi, dan tegap," beber Suhendri.

Korban dipaksa melucuti celana dan sebagian bajunya.

"Kami tanyakan apakah dibuka semua pakaian tersebut, korban menjawab tidak. Tapi tidak ada perlawanan dari korban dan akhirnya dirudapaksa berkali-kali," jelasnya.

Tak hanya itu, terus Suhendri, HS juga mengulangi perbuatan bejat itu di ruang kerjanya.

"Kejadian lainnya juga pernah dialami saat berada di kampus, tepatnya di ruang dosen tersebut," tambahnya.

Suhendri mengaku sudah mendengar pengakuan dari oknum dosen tersebut.

"Jadi kami telah ketemu pihak kampus, dan bahasanya pihak kampus telah melakukan pemberhentian dosen tersebut," kata Suhendri.

Namun, pihak kampus tidak bisa memberikan surat pemecatan dosen tersebut.

"Pihak kampus tidak kooperatif. Kata pihak kampus, dosen itu sudah tidak mengajar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tuturnya.

Pasca kejadian itu, korban sempat ketakutan dan tidak masuk kuliah.

Akhirnya korban memberanikan kembali menjalani perkuliahan setelah absen sekitar satu minggu.

Dilakukan lagi setelah korban masuk kuliah

Mengetahui korban masuk kuliah, terduga pelaku kembali melakukan pencabulan di ruang dosen.

Tidak hanya itu, HS juga diduga melakukan intimidasi terhadap korban terkait perkuliahannya.

"Korban di kelasnya menjadi sekretaris, jadi saat korban mengantar absen ke ruang dosen, di sana ada pelaku, di situ pelaku melakukan intimidasi dan kembali mencabuli korban," jelasnya.

Dari peristiwa terakhir itu, korban mengalami trauma dan ketakutan.

Korban akhirnya pulang ke rumah di Tulangbawang Barat dan tidak mau lagi kuliah.

"Peristiwa ini terjadi pada rentan Maret-April, korban baru berani speak up karena mendapat dukungan dari teman-teman mahasiswa lain,"ujar Suhendri.

Sosok dosen HS dikutip dari situs datadikti.com, ia sebagai dosen Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar - S1 di  STKIP PGRI Bandar Lampung.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Dosen di Lampung Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Pantai

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved