Vonis Aditya Hasibuan
Terbukti Bersalah, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara terhadap Aditya Hasibuan, terdakwa dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," kata Nelson saat membacakan putusan.
Baca juga: Dokter Kandungan Kaget Si Wanita masih Perawan, Ternyata Suami Tak Tahu Letak Kemaluan Istri
Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi
Aditya Hasibuan terbukti bersalah telah melakukan pengerusakan dan penganiayaan terhadap korban.
Hal-hal yang meringankannya adalah terdakwa masih muda dan menyesali perbuatannya.
Hukuman ini sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut anak AKBP Achirrudin Hasibuan itu 1 tahun 6 bulan kurungan.
Karena terdakwa telah melanggar Pasal 351 ayat 1 (tentang penganiayaan) dan Pasal 406 ayat 1 (tentang pengerusakan).
Amatan tribun-medan, di ruang persidangan tidak ada keluarga Ken Admiral dan tampak hadir mengikuti perjalanan sidang.
Sidang juga sempat molor yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tapi mulai pukul 14.30 WIB.
(Cr11/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
penganiayaan
kasus penganiayaan
Pengadilan Negeri Medan
pengadilan
Aditya Hasibuan
Achiruddin Hasibuan
Running News
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Menilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Tak Hanya Divonis Penjara, Aditiya Juga Dihukum Bayar Restitusi Rp 52 Juta, Nama Achiruddin Terseret |
![]() |
---|
Anak AKBP Achiruddin Divonis 18 Bulan Penjara, PH Nilai Putusan Hakim Tidak Ada Prinsip Keadilan |
![]() |
---|
Divonis Hakim PN Medan 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Ekspresi Aditya Hasibuan |
![]() |
---|
Aditya Hasibuan Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.