TRIBUNWIKI

Jadwal dan Syarat Ikut Lelang Jembatan Penyebrangan Orang Stasiun Kereta Api Medan

Dalam postingan tersebut diterangkan beberapa materil  jembatan  penyebrangan  yang akan dilelang.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dinas Perhubungan melakukan pelelangan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang terletak di Stasiun Kereta Api Medan Jalan Stasiun Kecamatan Medan Timur, Jumat (1/9/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perhubungan melakukan pelelangan Jembatan Penyebrangan Orang  (JPO) yang terletak di Stasiun Kereta Api Medan Jalan Stasiun Kecamatan Medan Timur.

Hal tersebut diketahui Tribun-medan.com dipostingan instagram milik Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Medan, Jumat (1/9/2023). 

Dalam postingan tersebut diterangkan beberapa materil  jembatan  penyebrangan  yang akan dilelang.

Dinas Perhubungan melakukan pelelangan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO)
Dinas Perhubungan melakukan pelelangan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) yang terletak di Stasiun Kereta Api Medan Jalan Stasiun Kecamatan Medan Timur, Jumat (1/9/2023)

"Pengumuman, Telah dibuka lelang jembatan penyeberangan orang atau skybridge Stasiun Kereta Api Medan," jelasnya.

Diterangkannya, dalam pelelangan ini Pemko bekerjasama dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). 

"Bagi anda yang ingin ikut serta pada lelang tersebut silahkan lengkapi persyaratannya dengan mengikuti informasi pada infografik ini, atau bisa juga kunjungi website www.lelang.go.id. Sumber Informasi: Dinas Perhubungan Kota Medan," caption dalam postingan instagram @diskominfomedan

Adapun materil yang dilelang ialah satu paket material bongkaran bangunan Jembatan Penyebarangan Orang atau Sky Bridge Stasiun Kereta Api dalam kondisi apa adanya/Bangunan masih berdiri (belum dibongkar) 

"Dengan nilai limit Rp 110.614 juta  dan uang jaminan lelang sebesar Rp 23.000 juta," tulisan dalam foto yang di posting di instagram tersebut.

Adapun syarat dan jadwal pelelangannya sebagai berikut : 

Syarat dan Tata Cara Pelelangan

1. Cara Penawaran

Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta (E-Auction) dengan penawaran tertutup yang ditayangkan di webaite www.lelang.go.id.

2. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada website www.lelang.go.id.dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP, dan Nomor Rekening atas Nama Sendiri

3. Syarat Khusus Lelang

- Pekerjaan pembongkaran menjadi tanggung jawab peserta yang ditunjuk sebagai pemenang

- Jangka waktu pembongkaran selama 7 hari sejak batas akhir pelunasan

- Segala biaya yang ditimbulkan dari pembongkaran menjadi tanggungjawab peserta yang ditunjuk sebagai pemenang

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

Hari/Tanggal : Kamis, 07 September 2023

Batas Akhir Penawaran :  14.00 WIB waktu server (Sesuai WIB)

Alamat Domain :www.lelang.go.id

Tempat Lelang : Kantor KPKNL Medan, GKN Unit II JL. P. Diponegoro No. 30 A Medan

Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran. 

Menanggapi hal itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Arrahman Pane membenarkan hal tersebut. 

"Benar akan dilelang, pelaksananya oleh Dinas Perhubungan," jelasnya  kepada Tribun Medan

Disinggung alasan pelelangan, Arrahman meminta konfirmasi ke Dishub Medan.

"Alasan lelang atau info lengkapnya tanya ke Dishub Medan ya," pungkasnya.

Sementara hingga saat Ini Tribun Medan masih berupaya konfirmasi  ke Dishub Medan.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved