Berita Sumut

Istri Tolak Hubungan Badan, Suami Ancam Habisi dan Sekap Anak Kandung

Dijelaskannya, tersangka melakukan penyekapan tersebut di kamar mandi rumahnya dan mengancam anaknya untuk dibunuh.

Istri Tolak Hubungan Badan, Suami Ancam Habisi dan Sekap Anak Kandung

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Sungguh tega perlakuan SH warga Gang Gereja, Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang sekap dan ancam membunuh anaknya.

SH dilaporkan oleh istrinya NMS karena nekat menyekap anaknya JAH dan JOAH.

AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Humas Polres Tanjungbalai menjelaskan, penyekapan dan ancaman pembunuhan tersebut karena istri NMS menolak untuk berhubunhan badan.

"Ada pengamanan dilakukan Satreskrim Polres Tanjungbalai. Kami mendapatkan informasi, ada penyekapan anak, saya suruh anggota turun cek ke TKP," kata Dahlan itu, Sabtu(2/9/2023).

Dijelaskannya, tersangka melakukan penyekapan tersebut di kamar mandi rumahnya dan mengancam anaknya untuk dibunuh.

"Sambil menyekap anaknya, tersangka mengasah pisau sembari mengancam membunuh bila berani keluar dari kamar mandi tersebut," katanya.

Namun, meskipun begitu. JAH yang berada di kamar mandi, langsung berlari melarikan diri.

Namun, tersangka yang melihat para korban lari, berteriak dan menyuruh korban untuk masuk kedalam rumah.

"Disitu tersangka kembali mengancam kedua korban untuk dibunuh. Mendengarkan hal tersebut, ibu korban langsung membuka minta pertolongan dan mmebuat laporan bahwa anaknya disekap," katanya.

Disinggung modus pelaku melakukan pengancaman dan menyekap anak-anaknya, Dahlan mengaku hal tersebut dilakukan karena istrinya menolak saat diajak berhubungan badan.

"Ditolak berhubungan badan. Jadi di sekapnya anak-anaknya dan mengasah pisau," katanya.

Jelas Dahlan, pelaku menyerahkan diri ke Polres setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh sang istri.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 77 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, Sub 45 ayat 1 UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 ayat 1 dari KUHPidana.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved