Polres Tapteng

Pengedar Narkoba yang Resahkah Masyarakat Ditangkap Polres Tapteng

-Personil Polres Tapteng mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AMH (36) warga Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Personil Polres Tapteng mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AMH (36) warga Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (20/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TAPANULI TENGAH-Personil Polres Tapteng mengamankan seorang pria diduga pelaku tindak pidana Narkotika inisial AMH (36) warga Hutabalang Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (20/8/2023).

AMH diamankan dari belakang satu rumah di Kelurahan Hutabalang tempat persembunyianya.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, SIK MH melalui Kasi Humas Kompol Horas Gurning membenarkan penangkapan seorang  pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba dengan inisial AMH dari Kelurahan Hutabalang Tapteng.

Penangkapan AMH berawal dari informasi dari masyarakat yang resah akibat seringnya transaksi narkoba di Kelurahan Hutabalang

"Informasi langsung kita respon dan perintahkan Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono SH, MH untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan personil langsung melakukan  penyelikan sesuai informasi dan tiba dilokasi mendapat informasi yang diduga pelaku sedang berada di belakang salah rumah diduga sedang menunggu seseorang,"kata Kompol Horas Gurning.

Personil melihat seorang laki laki yang cirinya sesuai informasi sedang berada dibelakang rumah dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka.

Terangka yang diamankan mengaku Inisial AMH, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) ampul ganja kering yang di balut plastik koran dari kantong depan sebelah kanan dengan berat Brutto 1,02 (satu koma nol dua) gram dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 0,12 (nol koma dua belas) gram yang di bungkus plastik bening dari atas tanah.

Sebelum digeledah,  AMH sempat membuang (satu) unit handpone Xiaomi berwarna silver dari tangannya, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah AMH dan ditemukan 1 ( satu )nunit timbangan digital dari dalam lemari baju AMH.

AMH mengakui bahwa narkotika jenis ganja dan sabu sabu tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dengan cara membeli dari laki laki inisial U di Sibolga dan personil kita lalu melakukan pencarian namun tidak diketemukan kata Kasat Narkoba.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved