Liga 2

PSMS Medan dan 8 Klub Liga 2 Lainnya Masih Tunggak Gaji Pemain Jelang Kompetisi Musim 2023/2024

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan ada 9 klub Liga 2 yang masih menunggak gaji pemain.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) saat menyampaikan sejumlah klub yang belum membayar gaji. 

TRIBUN- MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan ada 9 klub Liga 2 yang masih menunggak gaji pemain.

Tunggakan gaji pemain itu merupakan masalah dari musim-musim sebelumnya. 

Baca juga: PSMS Medan Berencana Datangkan Dua Pemain Lagi Jelang Liga 2, Bakal Pinjam Pemain Liga 1

APPI menjabarkan, sembilan klub yang menunggak gaji adalah Gresik United, Persijap, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja, Semen Padang, Persikab Bandung dan PSKC Cimahi.

Total tunggakan tersebut mencapai Rp 5,4 miliar yang mencakup 138 pemain lokal.

Gresik United menunggak lebih dari Rp 387 juta terhadap 27 pemain. Klub Jawa Timur ini pun dikenakan denda oleh Pengadilan Hubungan Industrial PHI sebesar lebih dari Rp 610 sejak 25 Agustus 2023.

Persijap menunggak Rp 20 juta terhadap satu pemain. Tapi, klub telah sepakat atau bersedia dipotong melalui subsidi LIB. 

Kalteng Putra belum membayar 19 pemain dengan total lebih dari Rp 653 juta.

Lalu PSMS Medan menunggak lebih dari Rp 127 juta terhadap dua pemain.

PSPS Riau menunggak lebih dari Rp 1,5 miliar ke 26 pemain. Kemudian Persiraja berutang senilai Rp 388 juta terhadap 20 pemain.  

Baca juga: PSMS Medan Permanenkan Striker Brasil Matheus Souza, Pemain Korea Bergabung Sore Ini

Semen Padang dilaporkan bersengketa dengan satu pemain dan menunggak lebih dari Rp 93 juta. 

Sedangkan Persikab berhtang lebih dari Rp 1,3 miliar ke 16 pemain dan PSKC menunggak ke 29 pemain dengan total Rp 873 juta.

Saat ini, tujuh klub telah diproses di National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional. 

Hanya, Persikab dan PSKC yang belum ada kelanjutan.

Khusus kasus Persikab dan PSKC, para pemain melalui APPI pernah mengajukan gugatan kepada NDRC Indonesia, tapi belum diproses karena ada poin tertentu di dalam kontrak kerja antara pemain dengan klub PSKC Cimahi dan Persikab yang menyebutkan bahwa penyelesaian gaji dapat diselesaikan secara musyawarah. 

Klausul dalam kontrak tersebut dikatakan merugikan pemain. Itu disebut tidak sejalan dengan yurisprudensi umum FIFA DRC serta tidak sesuai dengan SPC (Standard Player’s Contract) yang telah dibuat oleh PSSI.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved