Liga 2

PSMS Medan dan 8 Klub Liga 2 Lainnya Masih Tunggak Gaji Pemain Jelang Kompetisi Musim 2023/2024

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan ada 9 klub Liga 2 yang masih menunggak gaji pemain.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO
Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) saat menyampaikan sejumlah klub yang belum membayar gaji. 

TRIBUN- MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) mengumumkan ada 9 klub Liga 2 yang masih menunggak gaji pemain.

Tunggakan gaji pemain itu merupakan masalah dari musim-musim sebelumnya. 

Baca juga: PSMS Medan Berencana Datangkan Dua Pemain Lagi Jelang Liga 2, Bakal Pinjam Pemain Liga 1

APPI menjabarkan, sembilan klub yang menunggak gaji adalah Gresik United, Persijap, Kalteng Putra, PSMS Medan, PSPS Riau, Persiraja, Semen Padang, Persikab Bandung dan PSKC Cimahi.

Total tunggakan tersebut mencapai Rp 5,4 miliar yang mencakup 138 pemain lokal.

Gresik United menunggak lebih dari Rp 387 juta terhadap 27 pemain. Klub Jawa Timur ini pun dikenakan denda oleh Pengadilan Hubungan Industrial PHI sebesar lebih dari Rp 610 sejak 25 Agustus 2023.

Persijap menunggak Rp 20 juta terhadap satu pemain. Tapi, klub telah sepakat atau bersedia dipotong melalui subsidi LIB. 

Kalteng Putra belum membayar 19 pemain dengan total lebih dari Rp 653 juta.

Lalu PSMS Medan menunggak lebih dari Rp 127 juta terhadap dua pemain.

PSPS Riau menunggak lebih dari Rp 1,5 miliar ke 26 pemain. Kemudian Persiraja berutang senilai Rp 388 juta terhadap 20 pemain.  

Baca juga: PSMS Medan Permanenkan Striker Brasil Matheus Souza, Pemain Korea Bergabung Sore Ini

Semen Padang dilaporkan bersengketa dengan satu pemain dan menunggak lebih dari Rp 93 juta. 

Sedangkan Persikab berhtang lebih dari Rp 1,3 miliar ke 16 pemain dan PSKC menunggak ke 29 pemain dengan total Rp 873 juta.

Saat ini, tujuh klub telah diproses di National Dispute Resolution Chamber (NDRC) atau badan penyelesaian sengketa nasional. 

Hanya, Persikab dan PSKC yang belum ada kelanjutan.

Khusus kasus Persikab dan PSKC, para pemain melalui APPI pernah mengajukan gugatan kepada NDRC Indonesia, tapi belum diproses karena ada poin tertentu di dalam kontrak kerja antara pemain dengan klub PSKC Cimahi dan Persikab yang menyebutkan bahwa penyelesaian gaji dapat diselesaikan secara musyawarah. 

Klausul dalam kontrak tersebut dikatakan merugikan pemain. Itu disebut tidak sejalan dengan yurisprudensi umum FIFA DRC serta tidak sesuai dengan SPC (Standard Player’s Contract) yang telah dibuat oleh PSSI.

"Kami soroti itu karena ada satu klausul ketentuan di kontrak kerja PSKC dan Persikab dengan pemain yang menurut kami kontraporduktif dan tidak ada kepastian hukum,"  kata Jannes Silitonga selaku Head Legal APPI, Sabtu (2/8/2023). 

Jannes berpandangan, klub seolah tidak menghargai para pemain dengan tidak memberikan haknya. 

Baca juga: DAFTAR Lengkap Jadwal Pertandingan PSMS Medan, Sada Sumut FC & PSDS Deliserdang di Liga 2 2023-2024

"Sangat tidak dapat diterima bahwa anggota PSSI, dalam hal ini Klub PSKC Cimahi dan Persikab Bandung melanggar peraturan ini dan merugikan hak-hak pemain yang berarti juga Klub-klub tersebut tidak menghargai dan menghormati NDRC Indonesia yang merupakan Pilot Project-nya FIFA dan PSSI," ujar dia. 

Sementara itu Cek APPI, M. Hardika Aji mengatakan masalah ini harus diselesaikan sebelum kick off Liga 2

PSSI dan LIB selaku pengelola kompetisi wajib melakukan verifikasi yang ketat terhadap 28 klub peserta Liga 2

"Liga 2 musim kompetisi  dapat berjalan dengan tanpa adanya sisa kewajiban yang belum terselesaikan. Jadi jika pada musim baru ini masih terdapat tunggakan pada saat liga sudah digulirkan, jelas telah terjadi penurunan kualitas kompetisi pada tahun ini,” jelasnya.

Dikatakan APPI, jika kompetisi dipaksakan berjalan dengan klub yang masih menunggak gaji pemain, hal itu turut menurunkan nilai jual Liga 2.

Para pemain juga tidak punya perlindungan, apabila kasus serupa terulang.

“Dalam kasus dimana sekretariat umum FIFA mengizinkan pendaftaran di luar periode pendaftaran berdasarkan pengecualian dalam ayat 3 a), setiap ketentuan peraturan domestik atau perjanjian kontrak yang membutuhkan persetujuan dari klub sebelumnya untuk mendaftarkan pemain akan batal demi hukum," kata Aji. 

Baca juga: PSMS Medan Diizinkan Pakai Stadion Teladan, PT LIB Lakukan Peninjauan Kelayakan

"Dalam kasus di mana kontrak kerja pemain telah berakhir, maka persetujuan dari mantan klub tidak diperlukan untuk mendaftarkan pemain tersebut,” demikian regulasi FIFA RSTP.

“Maka APPI berharap agar sepak bola Indonesia melalui PSSI dan PT LIB dapat menerapkan regulasi FIFA RSTP tersebut di atas ke dalam regulasi Liga 1 dan Liga 2 Indonesia, mengingat banyaknya kesimpangsiuran atas aturan terkait Surat Keluar yang terjadi selama ini yang sangat merugikan pemain,” tutup dia. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved