Gudang Solar Ilegal

Polda Sumut Hampir Kecolongan, Bareskrim Mabes Polri Gerebek Gudang Solar Ilegal di Medan Labuhan

Polres Pelabuhan Belawan dan Ditreskrimsus Polda Sumut hampir kecolongan, karena Bareskrim Polri gerebek gudang solar ilegal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
IST
Penampakan mobil tangki BBM yang diamankan Polisi dari gudang penimbunan BBM solar bersubsidi di Jalan Kol Yos Sudarso, Km 15, Martubung, Kecamatan Medan Labuhan. 

Oleh sopir truk, BBM solar dijual kepada pemilik gudang sekitar harga Rp 9.700 per liter.

Sehingga, sopir ditaksir mendapat untung jutaan dari mencuri BBM.

Padahal, harga solar sekitar Rp 18.000 perliter.

"Dari mobil-mobil tangki yang memuat solar industri tersebut, mampir ke gudang ini kemudian mereka menurunkan atau istilahnya kencing. Mereka mengeluarkan 400 sampai dengan 800 liter per mobilnya, per tangki," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Gudang Penyelewengan Solar Bersubsidi Diberedel Polda Sumut Berikut Barang Buktinya

Kombes Hadi menerangkan, penggrebekan ini dilakukan pada 29 Agustus kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.

Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.

Sementara di lokasi hanya ada penjaga gudang berinisial A, dan pemiliknya berinisial HW tidak berada di lokasi.

Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.

BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp. 10.700 perliter kepada pabrik dan industri lainnya.

Dalam perhari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.

"Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk."

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, aktivitas gudang solar industri Ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Dalam menjalankan aksinya, para sopir dan pemilik gudang diduga merusak segel dari depot lalu memasangnya lagi.

Di lokasi, polisi juga mengamankan tangki-tangki plastik berukuran 1.00 liter, mesin genset untuk menyedot minyak dari truk tangki ke tangki penampungan di gudang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved