News Video

Dicalonkan Sebagai Wakil Presiden Mendampingi Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar Diperiksa KPK

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai kebangkitan Bangsa Sumatera Utara, HM Jafar Sukhairi Nasution turut mengomentari langkah KPK

Penulis: Anugrah Nasution |

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai kebangkitan Bangsa Sumatera Utara, HM Jafar Sukhairi Nasution turut mengomentari langkah KPK yang mendalami kasus dugaan korupsi Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.

"Jangan setelah deklarasi kok viral kali, treding kali, kek gitu anak kecil saja sudah bisa menilai. Namun asas hukum kita praduga tak bersalah," kata Jafar, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, masyarakat harus cerdas dalam melihat persoalan itu.

Apalagi kata Jafar pemeriksaan itu dilakukan tak berselang lama Muhaimin ditetapkan sebagai calon wakil presiden.


"Tentu barang kali lagi lagi kita harus harus cerdas melihat kenapa tiba tiba setelah deklarasi muncul masalah yang sudah puluhan tahun," katanya, Selasa (5/8/2023).

Kendati demikian, Bupati Mandailing Natal itu yakin jika pemeriksaan terhadap Muhaimin tak menyangkut kepentingan politik.

Dia pun meminta agar lembaga negara tetap profesional dalam menjalankan tugas tugas negara.

"Namun kita tetap punya keyakinan tidak masuk dalam ranah ranah kepentingan politik kita yakin itu. Dengan suasana yang begini mohon semua lembaga kita lebih mengedepankan sebuah profesionalismenya," tuturnya.


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tengah mendalami dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaker) yang terjadi pada tahun 2012 dimana saat itu masih dijabat Muhaimin Iskandar.

KPK sendiri telah dijadwalkan pemanggilan Muhaimin terkait persoalan tersebut pada hari ini.

KPK menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kemenaker ketika Cak Imin masih menjadi menteri tidak ada kaitannya dengan situasi politik saat ini.

Dalam kasus ini, KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di Kemenakertrans adalah tahun 2012. Perkara yang dimaksud adalah dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

(cr17/tribun - medan. com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved