Berita Viral

Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta Buntut Makan Babi Ucap Bismillah

Selebgram Lina Mukherjee dituntut dua tahun penjara dan didenda Rp 250 juta buntut konten makan babi dengan mengucap bismillah.

YouTube
Lina Mukherjee di Sidang Perdana 

TRIBUN-MEDAN.COM - Selebgram Lina Mukherjee dituntut dua tahun penjara.

Lina Mukherjee juga didenda Rp 250 juta.

Adapun hal itu buntut dari konten makan babi dengan mengucap bismillah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Siti Fatimah menjelaskan, perbuatan Lina dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebab, konten tersebut disebar ke media sosial hingga akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lina Mukherjee selama dua tahun,” kata Siti dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Sumsel, Selasa (5/9/2023).

Lina juga diminta untuk membayar uang denda sebesar Rp 250 juta atau subsider tiga bulan penjara atas perbuatannya tersebut.  

“Perbuatan Lina menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama,” ungkap JPU.

Baca juga: NASIB Lina Mukherjee Ngaku Kangen Ibu Usai Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama

Baca juga: Awalnya Senyum Lebar, Lina Mukherjee Mewek Usai Resmi Ditahan Hari Ini Karena Konten Makan Babi

Keberatan

Kuasa hukum Lina, Supendi mengatakan, harusnya tuntutan jaksa lebih ringan karena Lina sudah meminta maaf.

"Klien kami sudah minta maaf, mestinya lebih ringan. Kami juga keberatan atas denda Rp 250 juta yang dituntut oleh JPU,” ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan dengan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota keberatan atas tuntutan JPU oleh kuasa hukum Lina.

Lina Mukherjee bersama asistennya saat menjalani sidang kedua
Lina Mukherjee bersama asistennya saat menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, atas unggahan konten makan kulit babi, Selasa (1/8/2023)

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Siti Fatimah mendakwa selebgram Lina Mukherjee melanggar Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Menurut JPU, perbuatan Lina yang sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah, telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Selain itu, tindakan Lina dinilai dapat mengakibatkan perpecahan antar individu, kelompok, maupun golongan antar agama.

Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, 3 Mahasiswa Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras Terancam 9 Bulan Penjara

Baca juga: SOSOK Pengemudi Pajero Lindas Bayi 1 Tahun, Pengusaha Kaya Raya Malah Suruh Bawa ke Tukang Urut

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved