Berita Viral

Meski Sudah Minta Maaf, 3 Mahasiswa Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras Terancam 9 Bulan Penjara

Meski sudah minta maaf, tiga mahasiswa pelaku cekoki kucing pakai miras terancam sembilan bulan penjara dan akan disidangkan pada Kamis

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Tiga pelaku wanita yang cekoki kucing pakai miras di Padang terancam dipenjara 9 bulan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Meski sudah minta maaf, tiga mahasiswa pelaku cekoki kucing pakai miras terancam dipenjara.

Seperti diketahui, tiga pelaku cekoki kucing pakai miras merupakan mahasiswa di Padang.

Ketiga pelaku wanita yang cekoki kucing pakai minuman keras inipun akhirnya diamankan   Polda Sumatera Barat pada Senin (4/9/2023).

Ketiganya dilaporkan oleh cat lovers ke polisi sehari sebelumnya pada Minggu (3/9/2023).

Ketiga perempuan yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap satwa tersebut adalah SAW (24), LM (25) dan SAP (22).

Tiga terduga pelaku menganiaya kucing di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.

Kelakuan tiga wanita  membuat warganet geram, sebab mereka sengaja cekoki seekor kucing dengan minuman berakohol yang sedang mereka konsumsi.
Kelakuan tiga wanita  membuat warganet geram, sebab mereka sengaja cekoki seekor kucing dengan minuman berakohol yang sedang mereka konsumsi. (HO)

Kejadian cekoki kucing dengan minuman keras ini pada Sabtu (2/9/2023) malam.

Pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan

"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunpadang, Selasa (5/9/2023).

Ia mengatakan, bahwa pelaku dan perkara dilimpahkan ke Polresta Padang.

Baca juga: Tawa Puas 3 Pelaku Cekoki Kucing Pakai Miras Berujung Tangis, Kekejaman dan Sering Aniaya Terkuak

Baca juga: Sosok 3 Mahasiswi Cekoki Kucing Pakai Miras, Ternyata Cuma Ngasih Makan 2 Hari Sekali


Kasat Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan pelaku sudah diamankan tetapi tidak dilakukan penahanan.

"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa kejadian penganiayaan terhadap hewan ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023).

"Kejadiannya pada malam minggu di rumah kos-kosan di Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," pungkasnya

Baca juga: ASTAGA ! Kucing Dicekoki Miras di Padang, Pelaku Juga Sering Pukuli Ketika Kesal Sama Pacar

Baca juga: Tiga Wanita Muda yang Aniaya dan Cekoki Kucing Dengan Miras di Padang Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved