Gudang Solar Curian

Pemilik Gudang Solar Curian Kabarnya Diamankan Polda Sumut

Willi Halim alias Wilianto, bandit pemilik gudang solar curian kabarnya sudah ditangkap Polda Sumut, tapi belum dipamerkan

|
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (ketiga dari kiri), Dirkrimsus Kombes Teddy John Sahala Marbun (kedua dari kiri kemeja putih), Kasubdit IV Tipidter Kompol Jerico dan Kanit II Tipiter, Kompol Titok Harahap saat memaparkan kasus gudang solar Ilegal modus kencing di jalan. 

Sehingga sopir ditaksir mendapat untung jutaan dari mencuri BBM.

Padahal, harga solar sekitar Rp 18.000 perliter.

Baca juga: FAKTA Pembunuhan Sadis Lestari Sihombing, Korban Diseret, Dihantam Kayu dan Dirudapaksa Kakak Kelas

"Dari mobil-mobil tangki yang memuat solar industri tersebut, mampir ke gudang ini kemudian mereka menurunkan atau istilahnya kencing. Mereka mengeluarkan 400 sampai dengan 800 liter per mobilnya, per tangki," kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023).

Kombes Hadi menerangkan, penggrebekan ini dilakukan pada 29 Agustus kemarin berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kemudian penyidik dari Unit II Subdit IV Tipidter mengecek lokasi dan menggerebek.

Sayangnya para sopir curang milik transportir atau pihak ke tiga berhasil melarikan diri.

Usai memindahkan minyak dari tangki truk ke tangki gudang, minyak yang dibeli dengan harga murah dari sopir dijual kembali oleh pemilik gudang.

BBM solar industri dan diduga bersubsidi dijual dengan harga miring sekitar Rp. 10.700 perliter kepada pabrik dan industri lainnya.

Baca juga: Penggerebekan Gudang Solar Ilegal Oleh Bareskrim di Martubung Diduga Ecek-ecek, Bos Besarnya Lolos

Dalam perhari, lebih dari satu mobil truk tangki melakukan kecurangan ini untuk meraup keuntungan dan merugikan pihak ketiga atau transportir resmi hingga SPBU.

"Bisa dilihat bagaimana posisi gudang jauh dari pemukiman dengan kondisi jalan pun juga tidak memungkinkan sebenarnya untuk sebuah truk tangki masuk."

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy John Sahala Marbun mengatakan, aktivitas gudang solar industri Ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2021.

Dalam menjalankan aksinya, para sopir dan pemilik gudang diduga merusak segel dari depot lalu memasangnya lagi.

Di lokasi polisi juga mengamankan tangki-tangki plastik berukuran 1.00 liter, mesin genset untuk menyedot minyak dari truk tangki ke tangki penampungan di gudang.

Sejauh ini belum ada yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi telah memeriksa W, sebagai pemilik beserta penjaga gudang.

Dalam kasus ini diperkirakan tak ada kerugian negara karena minyak sudah dibeli oleh transportir.

"Ini pribadi. Sudah dibeli dari transportir resmi pasti tujuannya ke perusahaan yang sudah membayar. Sementara negara tidak ada dirugikan," pungkasnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved