Kasus Pembunuhan

3 dari 5 Terdakwa Pembunuh Paino Eks Anggota DPRD Langkat Divonis Bervariasi

Tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim.

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Tiga dari lima terdakwa yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan Anggota DPRD Langkat, Almarhum Paino, telah divonis majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (6/9/2023).

Adapun ketiga terdakwa yang telah divonis ialah, Heriska Wantenero alias Tio divonis 4 tahun penjara, Sulhanda Yahya alias Tato divonis 8 tahun penjara dan Persadanta Sembiring alias Sahdan divonis 7 tahun penjara.

Ketiganya divonis bervariasi oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Ledis Meriana Bakara.

Padahal sebelumnya ketiga terdakwa dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Adapun terdakwa yang pertama mendengar vonis majelis hakim yaitu, Heriska Wantenero alias Tio.

"Berdasarkan keterangan saksi Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, peran terdakwa (Tio) peran terdakwa hanya sebagai sopir," ujar ketua majelis hakim.

"Menyatakan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara," sambungnya.

Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Kemudian, terdakwa Tio menerima putusan yang sudah diambil majelis hakim.

"Bismillah, saya terima yang mulia," ujar Tio.

Usai membacakan vonis atau putusan terdakwa Tio, selanjutnya giliran terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato yang mendengar vonis dari majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun penjara," ujar Ledis.

Jaksa pun memberikan jawaban atas vonis atau putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved