Berita Viral
KAK Seto Mulyadi Mengutuk Keras Kasus Pencabulan yang Dilakukan Suami Wakil Bupati Labuhanbatu
ketua umum LPAI yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengutuk keras perbuatan cabul Freddy Simangunsong.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi buka suara atas kasus pencabulan yang hendak dilakukan suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong.
Diketahui, pencabulan tersebut dilakukan Freddy Simangunsong kepada keponakannya berinisial SFS yang masih berusia 15 tahun.
Melalui sebuah video, ketua umum LPAI yang akrab disapa Kak Seto tersebut mengutuk keras perbuatan cabul Freddy Simangunsong.
"Saya Seto Mulyadi, ketua Umum LPAI Lembaga Perlindungan Anak Indonesia mengutuk kersa terhadap pelaku kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun yaitu SFS yang dilakukan oleh paman dari korban yaitu FS berusua 66 tahun," tegas Kak Seto.
Pada kesempatan itu, Seto Mulyadi menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap pelaku pencabulan tersebut.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah berhasil menangkap pelaku cabul tersebut dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Lebih lanjut Seto meminta kepada Polda Sumut agar anak yang menjadi korban tidak dibiarkan begitu saja.
Mantan Ketua KPAI itu meminta agar pihak yang berwenang memberikan pengobatan psikologis dan pendampingan terhadap korban.
"Mohon juga jangan dulupakan korban yaitu adik SFS yang masih berusua 15 tahun supaya bisa memdapatkan treatment psikologis, pendapingan psikologis agar bisa segera dipulihkan keadaan traumanya agar segera bisa sehat daru pengalaman-pengalaman traumatik yang dialami," ujarnya.
Diketahui, Freddy Simangunsong ditangkap petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah melecehkan keponakan sendiri sebanyak tiga kali.
Sejak percobaan yang pertama hingga kedua gagal, percobaan pemerkosaan yang ketiga baru dilaporkan ke polisi oleh korban.
Selama ini korban diduga takut untuk melapor karena dia bergantung hidup kepada Freddy Simangunsong yang selama ini membiayainya.
"Jadi total ada 3 kali sama yang dilaporkan terakhir. Korban ini dipaksa. Dia bergantung dengan tersangka karena dibiayai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu resmi menetapkan status tersangka dan menangkap Freddy Simangunsong (66), suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ellya Rosa Siregar, Kamis 31 Agustus 2023.
Dia dikurung lantaran diduga mencabuli keponakannya sendiri berinisial SFS , 15 tahun.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01:00 WIB di Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.
Waktu itu korban sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba ditimpa terlapor.
Kemudian, ia membuka pakaian korban sambil meraba, meremas payudara, memasukkan jari ke organ vital korban serta terlapor mengeluarkan alat vitalnya.
Namun karena korban terus melawan akhirnya rencana pemerkosaan gagal dilakukan, meski ia telah mengeluarkan Mr P nya.
Masih dari laporan ibu korban ke Polisi, kejadian ini terungkap pada 19 Juli 2023 karena korban menceritakan ke ibunya.
Dari informasi yang didapat, usai ayahnya meninggal dunia, korban SFS tinggal bersama Freddy Simangunsong untuk membantu pekerjaan rumah tangga di rumah terlapor.
Saat dikonfirmasi, RH membenarkan telah melaporkan suami wakil Bupati Labuhanbatu bernama Freddy Simangunsong ke Polisi.
"Yang dilaporkan suami wakil bupati,"k ata RH, ibu korban.
Atas laporan tersebut, Freddy Simangunsong, suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar terancam hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, Freddy Simangunsong yang merupakan sesepuh OKP ini dijerat pasal berlapis.
Ia dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dari hasil penyelidikan polisi, saat Freddy Simangunsong hendak merudapaksa korbannya berinisial SFS (15), pelaku belum sempat memasukkan kemaluannya ke alat vital korban.
Namun, dalam laporan polisi, pelaku sempat membuka paksa pakaian korban dan meraba serta menjilati payudara SFS.
Tidak hanya itu, pelaku juga memasukkan jari ke organ vital korban.
Namun, saat pelaku hendak memasukkan organ vitalnya ke kemaluan korban, tindakan itu ditepis korban dan pelaku sempat mengeluarkan sperma di kasur.
"Hasil visumnya bersih karena ditepis sehingga tidak terjadi," kata Kombes Sumaryono.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.