Berita Viral

VIRAL Pengendara Ngamuk-ngamuk Cakar Tangan Polisi, Rupanya tak Terima Ditilang,Surat Tilang Dirobek

Seorang pengendara mobil berinisial A mencakar tangan polisi dan merobek surat tilang saat petugas melakukan penilangan di exit Jembatan Suramadu sisi

Editor: Liska Rahayu
Tribun Manado
Ilustrasi penilangan 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pengendara mobil berinisial A mencakar tangan polisi dan merobek surat tilang saat petugas melakukan penilangan di exit Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, Jawa Timur, Senin (4/9/2023).

Kanit PJR Jatim VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim, AKP Farida Aryani mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat seorang anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim bernama M Zainul bertugas mengamankan lalu lintas.

Tak berselang lama, muncul mobil berkecepatan tinggi yang dikendarai oleh warga Sampang berinisial A.

"Mobil tersebut berkendara ngebut dan membahayakan pengendara lain saat melintas sebelum masuk ke jembatan Suramadu," kata dia saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).

Ketika ditilang, ujar Farida, A sempat membentak petugas.

"Dia juga merobek surat tilang dan mencakar tangan anggota kami," ujarnya.

Petugas sempat menenangkan A yang emosi karena ditilang.

Namun A tetap marah-marah.

"Dia kemudian menancap gas dan langsung pergi. Padahal rencananya kita akan bawa yang bersangkutan ke kantor Polsek terdekat untuk dites urine," ujarnya.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari Operasi Zebra Semeru 2023 yang digelar selama dua pekan sejak 4 September 2023 hingga 17 September 2023.

Operasi Zebra Semeru 2023 melibatkan 3.450 personel kepolisian.

Rinciannya, Polda Jatim 348 personel dan satwil jajaran 3.102 personel.

Para personel kepolisian akan disebar di seluruh wilayah Polda Jatim.

Baik di ruas jalan tol, arteria, dan lokasi lain yang dianggap rawan pelanggaran, kemacetan, dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Semeru 2023 dilaksanakan untuk meminimalkan pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan.

Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Mobil Ditilang, Pria Ini Menyusup ke Kantor Polisi dengan Kunci Cadangan, Bawa Kabur Kendaraannya

Mobil seorang pria di Lampung terpaksa diangkut polisi lantaran tidak dilengkapi surat kendaraan.

Pria tersebut juga enggan membayar denda tilang yang diberikan polisi.

Namun tak disangka, pria ini justru melakukan hal nekat dengan modal kunci cadangan.

Apa yang dilakukannya?

Diduga tidak mau membayar denda tilang, seorang pria membawa lari mobilnya yang ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Mobil pelaku ditahan Satlantas lantaran kedapatan tidak dilengkapi surat kendaraan ketika penilangan.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan pencurian itu terjadi di area Mapolresta Bandar Lampung pada Rabu (23/8/2023) siang.

Berdasarkan data kepolisian, pelaku itu berinsial HP (57) yang merupakan pemilik mobil Grand Livina BE 2731 AR warna abu-abu yang dicurinya.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Dennis saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Dennis menceritakan pada Jumat (18/8/2023) pelaku ditilang oleh anggota satlantas karena melanggar lalu lintas.

Ketika ditanya kelengkapan surat-surat kendaraan, pelaku tidak bisa menunjukkannya.

"Sehingga oleh anggota satlantas mobil itu ditahan dan diperbolehkan diambil jika pelaku bisa menunjukkan surat-surat," kata Dennis.

Namun, bukannya membawa surat kendaraan dan mengurus tilang, pelaku HP justru datang ke Mapolresta Bandar Lampung dan mengambil mobil itu secara diam-diam.

Pelaku menggunakan kunci cadangan supaya mobil itu bisa dibawa pulang ke rumah.

Pencurian ini diketahui saat anggota satlantas melakukan inventarisasi kendaraan yang ditahan karena tidak ada bukti surat kepemilikannya.

Setelah diperiksa melalui CCTV, ternyata pemilik mobil itu sendiri yang mencurinya.

"Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri tanpa perlawanan," kata Dennis.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved