Viral Medsos

KASAD Dudung Setuju 3 Anggota TNI yang Menewaskan Imam Masykur Diadili Melalui Peradilan Koneksitas

Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mempersilakan jika orangtua Imam ingin bertemu dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Ia mengatakan, pihaknya akan memproses dan mengawal kasus pelanggaran hukum itu secara optimal. Bahkan, Panglima TNI berharap para pelaku diberi hukuman mati.

Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman setuju apabila satu anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) dan dua anggota TNI AD yang menewaskan warga asal Bireuen, Aceh, bernama Imam Masykur (25), diadili melalui peradilan koneksitas.

Peradilan koneksitas adalah mekanisme menangani kasus pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada kekuasaan peradilan umum dan militer.

Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.

“Ya, saya juga mendorong. Bagus itu kalau menurut saya. Kita transparan saja. Ya kalau memang anggota kami terlibat, ya hukum saja seberat-beratnya. Enggak ada masalah. Kalau misalnya ada koneksitas, silakan saja. Saya setuju itu, bagus itu,” kata Dudung usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman usai meluncurkan aplikasi e-Stuntad dan e-Posyandu di Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023). (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A) 

Dudung juga mendukung jika Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada keluarga korban.

“Saya dukung, kasus ini kami dukung penuh. Dan saya perintahkan untuk hukum seberat-beratnya,” ujar Dudung.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa lembaganya bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mendatangi keluarga korban Imam Masykur.

“Kami (LPSK) bersama Komnas HAM menjalankan mandatnya sendiri, dan menghubungi keluarga korban untuk proaktif, LPSK juga memberi perlindungan dan restitusi,” kata Hasto, dikutip dari Kompas.tv, Kamis (31/8/2023).

Diketahui, Imam Masykur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan satu anggota Paspampres dan dua anggota TNI AD.

Ketiga prajurit TNI itu antara lain Praka RM, Praka J, dan Praka HS.

Praka RM adalah anggota Paspampres yang sehari-hari bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Sementara itu, Praka HS bertugas sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Sedangkan Praka J merupakan anggota Kodam Iskandar Muda.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved