Viral Medsos

KASAD Dudung Setuju 3 Anggota TNI yang Menewaskan Imam Masykur Diadili Melalui Peradilan Koneksitas

Proses penyidikan dan penuntutannya akan dilakukan oleh tim yang terdiri atas jaksa, polisi militer, dan oditur militer.

|
Editor: AbdiTumanggor
Ho
Tiga oknum itu berinisial Praka Riswandi, Praka HS, dan Praka J. Jika Riswandi merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda. (HO) 

Hotman Paris Sebut Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Hotman Paris menganggap tersangka pembunuhan Imam harus dijerat dengan pasal berlapis karena ada unsur pembunuhan berencana.

Seperti diketahui, ibu korban, Fauziah (47), sempat mendapatkan ancaman dari para pelaku melalui panggilan telepon.

Ia diminta membayar tebusan sebesar Rp 50 juta oleh para oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), pelaku pembunuhan Imam.

Jika tidak membayar, pelaku mengancam akan membunuh pria asal Aceh itu dan membuangnya ke sungai.

Terkait hal tersebut, Hotman Paris menemukan adanya unsur pembunuhan berencana, bukan hanya pembunuhan biasa. Menurut dia, para tersangka kasus pembunuhan Imam harus dijerat pasal berlapis.

”Pasal yang didudukkan baru Pasal 351 KUH Pidana, yaitu penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Namun, dari ancaman pelaku yang mengatakan jika tidak mengirim uang maka Imam akan dibunuh, niat membunuh itu sudah ada. Berarti sudah ada unsur perencanaan pembunuhan,” kata Hotman saat konferensi pers di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (5/9/2023).

Hotman pun meminta penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, tetapi juga Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Sebab, penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang hanya dikenai hukuman tujuh tahun.

Sementara untuk perencanaan pembunuhan (Pasal 340), pelaku dapat dijatuhi hukuman mati. Menurut Hotman, para tersangka memiliki waktu dan niat yang telah direncanakan. Para tersangka melakukan penganiayaan hingga akhirnya membuang jasad Imam ke sungai.

”Kalau pembunuhan biasa kan berantem, lalu korban meninggal. Harusnya ini masuk ke pembunuhan berencana karena jasad korban juga dibuang ke sungai sesuai ancaman yang dilontarkan. Ancaman maksimalnya hukuman mati,” lanjutnya.

Pomdam Jaya Usut Kasus Secara Tuntas

Sebelumnya, Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya (Pomdam Jaya) telah menahan tiga anggota TNI yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur. Mereka adalah Prajurit Kepala (Praka) RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.

Selain itu, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya juga telah menahan tiga warga sipil yang turut terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam. Ketiga tersangka itu ialah Zulhadi Satria Saputra (kakak ipar Praka RM), Heri, dan AM.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Hamim Tohari menyampaikan, penyidik terus bekerja untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Para tersangka akan dikenai pasal sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan, yakni penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa seseorang (Kompas.id, 29/8/2023).

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved