Polda Sumut

Pengoplos Gas Elpiji di Labura Ditangkap Polda Sumut, Dua Orang Tersangka

Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan elpiji yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi,

Istimewa
Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan elpiji yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura). 

Pengoplos Gas Elpiji di Labura Ditangkap Polda Sumut, Dua Orang Tersangka

TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan elpiji yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Dari lokasi penggerebekan pangkalan gas elpiji milik AAP dan AM itu diamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas elpiji.

Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas elpiji 3 kg.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra

Gas oplosan di Labura hfkanfk
Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan elpiji yang mengoplos tabung gas 3 kg di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), mengatakan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi, Senin (4/9/2023), bahwa terdapat penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dari pemerintah.

Bermodalkan informasi, Selasa (5/9/2023) sekira pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9/2023).

Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas elpiji 3 kg, 71 tabung gas elpiji 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved