Ratu Entok Marah Besar

RATU ENTOK Marah Besar 3 Perempuan Cekoki Miras ke Kucing Cuma Divonis 2 Bulan Penjara!

Sidang perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (07/09/23) sore.

Tayang:
Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras digelar di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Kamis (07/09/23) sore.

Sidang sempat di-skors sebanyak dua kali. Dalam persidangan ini majelis hakim menjatuhkan vonis dua bulan penjara kepada ketiga perempuan ini.

Namun, vonis 2 bulan penjara ini diputuskan dengan ketentuan tidak perlu dijalani.

Penahanan baru diberlakukan apabila dalam kurun waktu 4 bulan ke depan, ketiga terdakwa melakukan tindak pidana lainnya.

Hakim menilai permintaan maaf secara lisan ataupun tulisan yang dilakukan para terdakwa menjadi hal yang meringankan mereka.

Selebgram asal Medan, Ratu Entok yang melihat langsung sidang tampak marah besar dan tak terima dengan keputusan hakim yang dinilai terlalu ringan.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved