Viral Medsos
AKBP Donny Lumbantoruan Ungkap Modus Bayu Aji Anwari Melakukan Pemerkosaan Terhadap 6 Santriwati
Pimpinan Ponpes Muh Anwar mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah memperkosa santriwatinya, salah satunya masih di bawah umur.
AKBP Donny Lumbantoruan Ungkap Modus Pimpinan Ponpes Bayu Aji Anwari Lakukan Pemerkosaan pada 6 Santriwatinya
TRIBUN-MEDAN.COM - Aparat kepolisian telah menangkap Bayu Aji Anwari (BAA) (usia 46) alias Muh Anwar, yang mengaku sebagai pemimpin Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Alkahfi, Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan terhadap enam santriwati.
Muh Anwar mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah memperkosa tiga santriwati, salah satunya masih di bawah umur.
Polisi mengatakan dia memanfaatkan namanya yang dikenal sebagai "kiai" untuk mendirikan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi dan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan.
"Yang bersangkutan ini sering mengikuti atau terlibat dalam kegiatan pengajian yang ada kiai-kiainya di situ, dia mengisi sebagai pembaca puisi ataupun sebagai penyair tetapi kan akhirnya jemaah-jemaah ini tertarik kepada dia kan jadi seolah-olah sudah menganggap dia juga sebagai kiai juga," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, dalam jumpa pers, Jumat (8/9/2023) kemarin.
Fakta ini mendukung pernyataan pihak Kementerian Agama (Kemenag) yang menyatakan tempat yang disebut pesantren itu “bukan pesantren”.
AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, tersangka Bayu Aji Anwari dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
"Dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9/2023).
Bayu Aji Anwari alias Moh Anwari dikenakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Salah satu korban diperkosa saat masih di bawah umur," kata Donny.

Kejadian itu bermula saat orangtua korban yang merupakan salah satu jemaah tersangka curhat jika anaknya akan meneruskan pendidikan SMA di pondok pesantren.
"Dan saat itu tersangka bilang kalau akan membantu mendaftarkan di salah satu pondok di Malang," ujarnya.
Kemudian pada 31 Juli 2020 korban datang ke pondok tersangka yang berada di Kelurahan Lempongsari Semarang.
Korban saat itu sempat menginap di tempat tersebut sebelum diberangkatkan ke Malang, Jawa Timur.
"Pada saat tiba di pondok itu, tersangka melakukan perbuatan-perbuatan cabul kepada korban di kamar yang kecil (ruang bawah tanah)," ungkap Donny.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.