Berita Sumut
15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun tak Kembalikan Kerugian Negara, Ini Inisial Perusahaannya
BPK RI temukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Penulis: Alija Magribi |
"Pihak-pihak yang terkait mengetahui dan menandatangani dokumen pengadaan sebagai dasar pekerjaan, namun dilanggar juga," kata pria yang juga bagian dari jejaring Ombudsman Sumut ini.
Ratama mengutip Pasal 70.2.c di mana syarat-syarat umum kontrak sudah menyebutkan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Namun faktanya ada pekerjaan yang belum dikerjakan namun sudah dibayarkan.
Baca juga: Kades Bagerpang Janji Kembalikan Potensi Kerugian Negara, Bantah Punya Niat Korupsi
Kemudian, berdasarkan pasal 49 (i) angka 1 Syarat-syarat Khusus Kontrak sudah jelas diamanatkan bahwa penyedia berkewajiban membayar ganti rugi kepada negara melalui kas umum daerah kabupaten Simalungun dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
"Aparat Penegak Hukum (APH) harus pro aktif dan bersikap tegas, berapa lagi uang negara habis terkuras hanya untuk kepentingan pihak yang tidak mau bertanggungjawab, jangan malah APH-nya yang ikut mencicipi uang haram itu," tutupnya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Anak Buah Buka-bukaan Perintah Kadis PUPR Topan Ginting, Modus Suap 4 Kali Bertemu Pemenang Tender |
![]() |
---|
Resmi Mulai 1 Oktober 2025 Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.