Berita Sumut

15 Kontraktor Dinas PUPR di Simalungun tak Kembalikan Kerugian Negara, Ini Inisial Perusahaannya

BPK RI temukan adanya 15 rekanan/kontraktor di Dinas PUPR Simalungun yang tak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Plang Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Kompleks Perkantoran Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun. 

"Pihak-pihak yang terkait mengetahui dan menandatangani dokumen pengadaan sebagai dasar pekerjaan, namun dilanggar juga," kata pria yang juga bagian dari  jejaring Ombudsman Sumut ini.

Ratama mengutip Pasal 70.2.c di mana syarat-syarat umum kontrak sudah menyebutkan bahwa pembayaran pekerjaan dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang. Namun faktanya ada pekerjaan yang belum dikerjakan namun sudah dibayarkan.

Baca juga: Kades Bagerpang Janji Kembalikan Potensi Kerugian Negara, Bantah Punya Niat Korupsi

Kemudian, berdasarkan pasal 49 (i) angka 1 Syarat-syarat Khusus Kontrak sudah jelas diamanatkan bahwa penyedia berkewajiban membayar ganti rugi kepada negara melalui kas umum daerah kabupaten Simalungun dan bersedia dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

"Aparat Penegak Hukum (APH) harus pro aktif dan bersikap tegas, berapa lagi uang negara habis terkuras hanya untuk kepentingan pihak yang tidak mau bertanggungjawab, jangan malah APH-nya yang ikut mencicipi uang haram itu," tutupnya.

(alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved