Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Dua Polisi Nyaris Baku Hantam, Oknum Polda Sumut Akan Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Dua orang polisi nyaris baku hantam karena masalah kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin
TRIBUN-MEDAN.COM,SEIRAMPAH- Karena sama-sama merasa benar, dua polisi nyaris baku hantam di Dusun I, Desa Kuala, Kecamatan Pancati Cermin, Kabupaten Sergai.
Menurut informasi, insiden dua polisi nyaris baku hantam ini terjadi pada Jumat (8/9/2023) kemarin.
Saat itu, Bripka Zulkarnain Lubis, anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai hendak melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Dusun I, Desa Kuala dengan terlapornya berinisial R.
Baca juga: Kecelakaan Maut Jalur Medan-Berastagi, Damai Sitepu Tewas Digilas Mobil
Sampai di lokasi, ketika Bripka Zulkarnain Lubis hendak melakukan pemeriksaan, datang Aipda SFR, anggota Polda Sumut yang bertugas di Bagian Logistik.
Aipda SFR kemudian menanyakan SK (Surat Keputusan) tanah Bupati Deliserdang tahun 1975 kepada Bripka Zulkarnain dan Ikhwan Khairul Fahmi, kuasa hukum dari pelapor bernama Mukhsin (71,) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin (pelapor).
Karena dianggap bukan pihak yang berkepentingan dalam perkara ini, Bripka Zulkarnain dan Ikhwan mengacuhkan Aipda SFR.
Diduga tidak senang, Aipda SFR lantas menghempaskan pentungannya, dan mengajak Bripka Zulkarnain berkelahi.
Baca juga: Pria Frustasi seusai Lakukan Tes DNA, Ternyata Anak Kandung Pamannya dan Rahasia Kelam Ibu Terungkap
Insiden itu disaksikan perangkat desa dan kecamatan yang ada di lokasi.
"Aipda SFR tidak sebagai pihak yang diundang untuk cek TKP atas objek sebidang tanah yang terletak di Dusun 1, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai," kata Ikhwan, MInggu (10/9/2023).
Karena merasa bukan sebagai pihak yang berkepentingan, Ikhwan pun tak mau menunjukkan SK Bupati Deliserdang yang diminta Aipda SFR.
Baca juga: Militan Ono Niha Siap Menangkan Rapidin Simbolon DPR RI Demi Keluar dari Belenggu Ketidakadilan
"Aipda SFR ngotot minta agar kami menunjukkan SK tanah Bupati Deliserdang tahun 1975, padahal dia bukan orang yang diundang oleh pihak Polres Sergai, dan dia juga tidak ahli waris. Jadi karena dia tidak ada kepentingannya untuk melihat SK Bupati itu, ya enggak ku tunjukkan, makanya dia ngamuk di situ," ucapnya.
Karena tindakan arogan Aipda SFR, Ikhwan pun berencana melaporkan AIpda SFR ke Propam Mabes Polri.
Ia meminta Kapolda Sumut yang baru segera menindak anak buahnya ini.
Sebab, Aipda SFR telah menghalang-halangi proses penyelidikan yang dilakukan petugas Polres Sergai.
Baca juga: Peristiwa Sejarah Hari Ini, Tragedi 9/11, Serangan 11 September 2001 di Menara WTC
"Harapan kami sebagai penasihat hukum pelapor atas nama Mukhsin agar Kapolda Sumut menindak tegas oknum polisi Aipda SFR yang telah melakukan dugaan tindakan menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan," kata Ikhwan.
Soal duduk perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini, kata Ikhwan, kliennya semula memiliki objek tanah persawahan seluas 7034 M2 peninggalan dari orangtuanya.
Selama ini, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun.
Belakangan, ada kabar bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat barunya.
Sehingga Mukhsin melaporkan R, orang yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah.
Baca juga: Pantas Wajah Richard Lee Penuh Bopeng, Ternyata Dulu Miskin Tak Mampu Perawatan: Sekolah Aja Susah
"Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai," kata Ikhwan.
Kepala Desa Kuala Lama Usman ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (10/9/2023) membenarkan kejadian ini.
"Benar, mereka polisi dengan polisi yang akhirnya nyaris berkelahi gara gara perkara tanah itu," ucap Usman.(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.