MA Nyatakan Rahudman Harahap Bebas Murni Pada Kasus Center Point

Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.

|
Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Ketua Dewan Pakar Partai NasDem Sumut, Rahudman Harahap mengatakan dalam kasus Center Point dipenjara karena perdata bukan pidana.Karena itu, putusan Pinjauan Kembali Mahkamah Agung menyatakan bebas murni. 

TRIBUN: Apakah menggelar turnamen bola bagian program meraih kedekatan dengan anak muda?

RH: Saya rasa secara tidak langsung ya tidak. Tapi coba dilihat saja, para anak muda yang jadi suporter itu mengucapkan terima kasih Pak Rahudman. Saya rasa biasa aja, tidak ada apa-apanya.

 

TRIBUN: Bang, sorry kita kilas balik, Abang kemarin menyatakan akan memberikan kepercayaan masyarakat. Dan, Abang tidak berjanji. Tentu masyarakat tidak lupa bahwa Abang pernah tersangkut dengan hukum. Bagaimana Abang menjelaskannya kepada masyarakat. Kita tahu kasus Abang masuk ke rutan 2013, tapi kasus lama 2005. Dan PK MA bebas murni kasus Center Point.

RH: Saya jelaskan, kasus pertama pada 2017 sudah habis, karena waktu itu saya kena lima tahun, lalu saya PK jadi empat tahun. Jelang bebas kasus pertama itu, vonis kasus Center Point saya dinyatakan 10 tahun.

Jadi saya PK kasus Center Point dan keluarkan putusan    saya bebas murni. Putusan PK itu meminta nama saya direhabilitasi dan mengembalikan kedudukan harta dan martabat saya sebagai warga negara.

Tetapi, saya tidak menuntut. Alhamdulilah saya bebas    murni. Dari lapas saya pulang ke rumah. Karena itu, saya bisa mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.

Dari data yang diperoleh Tribun Medan, Rahudman Harahap pernah dijerat dua kasus korupsi. Pertama, kasus korupsi tunjangan aparat desa saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2004-2006.

Akibatnya ia harus merasakan kursi pesakitan pada 2013 sampai 2017. Setelah itu, Rahudman Harahap kembali berhadapan kasus hukum karena disebut-sebut korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia.

Akan tetapi Rahudman Harahap dinaytakan tidak bersalah dalam pengadilan tingkat pertama. Namun jaksa mengajukan kasasi sehingga Rahudman Harahap divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rahudman Harahap kemudian mengajukan peninjauan kembali. Mahkamah Agung menyatakan Rahudman tidak bersalah dan dibebaskan sehingga terbebas dari hukuma penjara.

Mahkamah Agung menjelaskan kasus yang menjerat Rahudman Harahap yakni ahlih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar perdata bukan pidana.

Jadi, Rahudman Harahap lepas dari pidana penjara di tingkat kasasi yang harus dijalaninya selama 10 tahun. Putusan itu diketok oleh Ketua Majelis Sunarto dan anggota Prof Abdul Latief dan Eddy Army.

 

TRIBUN: Kasus kedua bebas murni, berarti Abang rugi dong, terpenjara tidak bersalah? Apa keputusan PK itu?

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved