TRIBUNWIKI

SOSOK Kahfi Aulia yang Dilantik Wali Kota Bobby Sebagai Komisaris PT KIM, Masih Berusia 29 Tahun

Pengangkatan Kahfi menjadi komisaris KIM menjadi sorotan karena usianya yang masih muda.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kahfi Aulia yang baru dilantik menjadi Komisaris PT Kawasan Industri Medan (KIM) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan, Bobby Nasution melantik Kahfi Aulia menjadi Komisaris PT Kawasan Industri Medan (KIM), Selasa (5/9/2023).

Pengangkatan Kahfi menjadi komisaris KIM menjadi sorotan karena usianya yang masih muda.

Kahfi saat ini berusia 29 tahun.

Kepada Tribun Medan, Kahfi menceritakan melewati proses selama 5 bulan hingga akhirnya menjabat sebagai komisaris KIM.

Sosok Kahfi Aulia, anak muda berusia 29 tahun yang baru dilantik menjadi Komisaris PT Kawasan Industri Medan (KIM)
Sosok Kahfi Aulia, anak muda berusia 29 tahun yang baru dilantik menjadi Komisaris PT Kawasan Industri Medan (KIM) (HO)

"Iya saya baru dilantik menjadi komisaris perusahaan milik BUMN bernama   PT KIM. Dimana PT ini merupakan anak usaha PT Danareksa (persero) dibidang jasa usaha, jasa pengelolaan kawasan industri," jelasnya kepada Tribun Medan, Sabtu (9/9/2023).

Alumni Fisip USU ini memiliki latar belakang sebagai pengusaha di bidang jasa usaha.

Kahfi mengaku bisa menjadi komisaris PT KIM karena hasil kerja keras dan pengalamannya dalam bidang tersebut.

"Saat ini anak muda sudah banyak yang bisa memimpin. Saya bisa disini juga karena hasil kerja keras dan pengalaman pengalaman selama saya  di perkuliahan  hingga usai lulus kuliah," jelasnya.

Diakuinya memang ia cukup dekat dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Namun, menjadi  komisaris, karena hasil kerja kerasnya.

"Bapak saya sudah almarhum, saya anak pertama dari tiga saudara.  Ibu saya marga Nasution, ayah saya orang Jawa. Saya ini bukan dari anak siapa-siapa. Ayah saya dulu hanya pegawai swasta," terangnya.

Namun, selama perkuliahan diakuinya dia aktif di dunia organisasi.  Selain itu, ia juga sempat membangun usaha bersama rekan-rekannya.

"Menjadi  Komisaris bukan lewat pendaftaran. Tapi saya juga diseleksi selama lima bulan. Kebetulan saat pemilihan hanya saya kandidatnya. Karena posisi yang saya tempati sekarang ini sudah cukup lama kosong. Ada mungkin hampir tiga tahun," jelasnya.

Menurutnya cibiran netizen terkait dirinya bisa diangkat menjadi komisaris karena orang dalam, sudah menjadi resikonya

"Ya saya tahu itu bakal jadi resiko. Tapi kita buktikan saja kinerja kita  dengan kerja keras dan usaha yang sungguh-sungguh," jelas Kahfi yang hobi membaca buku.

Menurutnya, kunci kesuksesan itu didapat dari dirinya yang hobi membaca buku serta selalu meminta restu ibunya sebelum melakukan apapun.

" Apa ya kunci sukses saya ya banyak baca buku. Dari dulu saya hobi baca. Minimal satu hari satu buku. Kemudian saya selalu minta restu ke ibu saya biar kalau jalanin sesuatu itu hati saya tenang," jelasnya.

Saat ini dikatakan Kahfi, dirinya ingin membuat PT KIM lebih banyak anak muda yang berinovasi di dalam perusahaan tersebut.

"Mau bawa PT KIM seperti apa, ya itu saya pengen anak muda juga bisa terjun ke perusahaan itu. Tujuannya agar ada inovasi baru. Tapi tetap dengan arahan dari para senior," pungkasnya.

Kahfi Aulia yang baru dilantik menjadi Komisaris PT Kawasan Industri Medan (KIM) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Kahfi Aulia yang baru dilantik menjadi Komisaris PT Kawasan Industri Medan (KIM) oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (HO)

PT Kawasan Industri Medan merupakan anak usaha PT Danareksa (Persero) di bidang jasa usaha jasa pengelolaan kawasan industri yang didirikan pada tanggal 7 Oktober 1988 dengan komposisi saham yang terdiri dari 1 lembar Saham Seri A (Dwiwarna) milik Pemerintah RI, PT Danareksa (Persero) 59,99 persen, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 30 persen, dan Pemerintah Kota Medan 10 persen.

PT. Kawasan Industri Medan didirikan dengan status Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Akte Notaris Soeleman Ardjasasmiota, SH. No 9 Tanggal 7 Oktober 1988 di Jakarta, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Akte Notaris Ny. Asmara Noer SH, No. 8 dan 9 tanggal 10 Maret 198 sebagai akibat dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 14 Januari 1998 dan telah diubah dengan Akte Notaris Erita Wagewali Sitohang, SH Nomor 12 tanggal 7 April 2005 dan terakhir telah diubah dengan Akte Notaris Titiek Irawati S.S.H Nomor 42 tanggal 12 September 2008 sesuai dari hasil Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Kawasan Industri Medan Kep-114S.MBU2008, No. Kep-23D2.MBU2008, No. 5752836K2008 dan No. 570106522008 tanggal 13 Agustus 2008.

Sejak didirikannya kawasan ini, seiring dengan tingginya minat investor untuk menanamkan investasinya di Sumatera Utara PT. Kawasan Industri Medan terus melakukan pengembangan lahan.

Hingga saat ini telah memiliki luas areal 780 ha dan akan terus dikembangkan dengan usaha sendiri maupun bekerjasama dengan pihak-pihak swasta yang berpengalaman dan professional dalam pembangunan kawasan industri. 

Areal Kawasan Industri Medan ( Tahap I), dengan luas kurang lebih 200 Ha, terletak disebelah barat jalan tol, dan areal di sebelah timur jalan tol disebut dnegan Kawasan Industri Medan (Tahap II) dengan luas  kurang lebih 325 Ha.

Tata ruang tahap II sangat terencana dan asri, dengan jalan utama keluar dan masuk terbuat dari beton seluas 2 x 17,5 meter, dan jalan sekunder selebar 12 meter.

Pada kiri dan kanan jalan terdapat pipa air bersih, air limbah, hydran, pipa gas, kabel listrik dan telepon, dengan konstruksi dibawah tanah.

Kawasan Industri Medan
Kawasan Industri Medan (HO Tribun Medan)

PT. Kawasan Industri Medan akan terus meningkatkan berbagai sarana dan fasilitas yang dibutuhkan dunia usaha maupun investor.

Dalam kawasan yang terbesar di di Sumatera Utara ini telah bergabung sebanyak 600 pengusaha mulai dari industri dengan skala UKM, menengah hingga Industri-industri Multinasional dan Internasional.

Terdapat berbagai hasil industri yang diproduksi dengan mengandalkan potensi dan sumber daya alam yang terdapat di Sumatera Utara antara lain: Industri Kelapa Sawit (CPO) dan turunannya seperti Fatty Acid, Steric Acid, Palmitat Acid, Isopropil Palmiat, Gliserin dan jenis oleochemical lainnya, karet, coklat, kopi, teh dan hasil-hasil pertanian dari dataran tinggi Sumatera Utara berupa sayur mayur dan buah-buahan.

Industri Hasil Laut, Goldstorage, pengalengan ikan, makanan dan minuman, industri hasil hutan, furniture, rotan, meubel, industri bangunan (baja) dan lain-lain.

(cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved