Truk Bikin Jalan Rusak

Truk Kelebihan Muatan yang Bikin Rusak Jalan di Simalungun Bakal Ditilang

Dishub Simalungun mengatakan akan menilang semua truk kelebihan muatan yang bisa merusak jalan

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/HO
ILUSTRASI- etugas kepolisian menunjukkan truk yang menabrak bus Trans Metro Deli 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Simalungun mengatakan akan menilang semua kendaraan truk kelebihan muatan yang bikin jalan rusak di Kabupaten Simalungun.

Nantinya, penilangan akan dilakukan oleh aparat kepolisian. 

"Kami sudah rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 4 September 2023. Dilakukan rapat koordinasi terkait pengawasan jalan provinsi yang ada di wilayah Simalungun," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Sabar P Saragih, Senin (11/9/2023). 

Baca juga: Tak Takut Azab, Seorang Pria Terekam CCTV Curi Uang di Kotak Infaq di Masjid Al Jadid Padang Area

Hasil kesimpulan yang diambil pasca-rapat tersebut, kata Sabar, bahwa UPT Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dan Dirlantas Polda Sumut memberi atensi khusus untuk mengawasi kendaraan berat yang melintas. 

Adanya atensi itu, kata Sabar, sangat membantu Pemkab Simalungun untuk menjaga jalan-jalan yang ada di tanah Habonaron do Bona, baik jalan berstatus kabupaten ataupun provinsi.

"Karena kita gak bisa bekerja sendiri. Adapun kesimpulan dan kesempatan pada rapat tersebut, Dinas perhubungan provinsi dan Dirlantas Polda Sumut bersama Dishub Simalungun dan Polres Simalungun akan melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap angkutan barang yang melintas di jalan provinsi," katanya. 

Baca juga: Pemkab Deliserdang akan Tingkatkan E-Padi hingga Inovasi Pembayaran Pajak secara Online

Sabar menyampaikan, truk-truk bermuatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai aturan akan ditilang. 

Adapun ketentuan kendaraan yang melintas adalah dengan angkutan yang tak melebihi tonase maksimal 8 ton, atau dimensi kendaraan maksimal, yaitu lebar 2,5 meter dengan panjang 12 meter dan tinggi 4,2 meter. Sumbu terberat 8 ton ya," kata Sabar. 

"Jadi seperti permohonan kita di mana kita sebelumnya sudah melapor ke bupati. Kalau yang melanggar itu ditilang. UPT dari Dinas Perhubungan Provinsi nanti yang akan bekerja," kata Sabar. 

Baca juga: Ular Cobra Sepanjang 2 Meter Masuk ke Rumah, Bersembunyi di Dapur, Pemilik Nyaris Dipatok

Dishub Simalungun sendiri telah melakukan pengawasan jalan dengan memasang portal/palang pintu di jalan-jalan seluruh penjuru Kabupaten. Tak main-main, sedikitnya ada 71 palang yang didirikan di jalan kabupaten dengan status kelas jalan III. (alj/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved