Breaking News

Sengketa Lahan

Warga Huta Bagasan Desak Bupati Asahan Cabut Izin PT Sari Perdasa Raya Dicabut

Warga Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge minta izin HGU PT Sari Persada Raya dicabut

|

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Warga Desa Huta Bagasan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan mendesak Bupati Asahan, Surya mencabut izin HGU PT Sari Persada Raya (SPR). 

Pasalnya, PT Sari Persada Raya dituding sudah mencaplok lahan milik masyarakat.

Tidak hanya mencaplok, PT SPR ini merampas paksa tanah yang sudah lama dikelola warga. 

"Kami meminta Bupati Asahan mencabut HGU PT SPR karena telah merampas paksa tanah masyarakat Huta Bagasan," kata Binsar Manurung, saat demo di kantor BupatiAsahan, Senin (11/9/2023). 

Baca juga: Diduga Terlibat Pembunuhan Seorang Perwira Polisi, Kepala Desa ini Pasrah Menyerahkan Diri

Ia juga meminta agar Bupati Asahan segera menyelesaikan sengketa lahan antara warga dengan PT SPR tersebut. 

"Hasil pertemuan dengan Bupati tadi kami mempertanyakan, sebenarnya berapa luas tanah HGU dari PT SPR ini di Huta Bagasan. Karena kami melihat di pajak, PT SPR ini di Huta Padang, tapi merambah sampai Huta Bagasan," katanya.

Ia mengaku terkejut setelah HGU PT SPR keluar pada tahun 2022.

Sebab, menurutnya, tanah yang dikeluarkan HGU nya itu masih dalam status konflik dengan masyarakat.

Baca juga: SOSOK Istri Gubernur NTB yang Tumpangi Mobil Tabrak Pemotor hingga Tewas, Pernah Ikut Miss Universe

"Yang lucunya dan kami sedihnya lagi keluarnya HGU PT SPR tahun 2022, padahal tanah itu masih dalam konflik dengan masyarakat," katanya.

Sebab, menurutnya sudah berpuluh tahun masyarakat dan PT SPR berkonflik.

"Ada 800 hektare lebih, kami menduga prosesnya itu ilegal. Tanah masyarakat banyak menjadi korban, tapi kenapa bisa itu HGU keluar," katanya.

Ia berharap, HGU milik PT SPR dibatalkan, dan mengancam akan mengambil upaya lainnya untuk memperjuangkan tanah masyarakat.

"Kami akan ambil upayah lain, kami akan ke kanwil BPN. Karena inikan kewenangan mereka sendiri," katanya.

Sementara, ada 12 orang perwakilan masyarakat dipanggil oleh Bupati Asahan dalam membahas terkait permintaan masyarakat.(cr2/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved