Viral Medsos

Bekas Cupang di Leher Bocah 9 Tahun Mengungkap Kebejatan Pria 51 Tahun Ini terhadap Ponakannya

Seorang pria berusia 51 tahun nekat merudapaksa bocah perempuan berusia 9 tahun.

Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan/HO
Bekas cupang ungkap kebejatan paman terhadap keponakannya di Aceh. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Seorang pria berusia 51 tahun nekat merudapaksa bocah perempuan berusia 9 tahun.

Perbuatan bejat pria berinisial A ini terungkap setelah ada bekas cupang di leher korban.

Mirisnya, korban merupakan keponakan pelaku sendiri.

Pelaku A merupakan warga Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Ibu korban dan istri pelaku merupakan kakak adik.

Mereka sudah bertahun-tahun tinggal bersama.

Sehingga, korban juga dan pelaku tinggal serumah.

Korban selama ini diasuh oleh pelaku dan istrinya, sebab ibu korban telah meninggal dunia.

Sementara, ayah korban sudah menikah lagi dengan wanit lain di Banda Aceh.

Pelaku, selama ini sudah dianggap korban seperti ayahnya sendiri.

Namun, perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pante Bidari.

Terungkap, korban sudah dinodai oleh pamannya itu sejak masih duduk bangku kelas 2 SD.

Kebejatan A terbongkar usai tetaangganya menyadari ada bekas kemerahan (bekas cupang) pada leher korban.

Tetangga kemudian bertanya, kenapa da bekas cupang di leher si bocah.

Barulah di situ korban mengakui kalau selama ini dirinya telah dinodai oleh Pakwanya (pamannya).

Setelah ditangkap pihak aparat kepolisian, kini pelaku A telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Syariyah Idi lewat nomor putusan 9/JN/2023/MS.Idi, yang dibacakan pada Senin (11/9/2023), sebagaimana dikutip dari Serambinews.com.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Andi Mia Ahmad Zaky menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum, melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara kepada terdakwa selama 160 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

Adapun kejadian pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, namun pada saat itu korban masih duduk di kelas 2 SD.

Kala itu pada siang hari, pelaku, korban, dan istri pelaku ke Panton, Aceh Utara dan menginap di sana satu malam.

Lalu korban dan pelaku pulang duluan ke rumah.

Sementara, istri pelaku, F masih menginap satu malam lagi di sana.

Sesampainya di rumah, koban masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

Di saat korban sedang mengganti pakaian, pelaku masuk ke dalam kamar.

Lalu terdakwa mengangkat tubuh korban ke tempat tidur dan melakukan tindakan bejatnya.

Sementara kejadian kedua terjadi berselang 2 hari dari kejadian pertama.

Kala itu pada sore hari, di mana pelaku sedang duduk di pintu dapur dan menonton film dewasa.

Lalu datanglah korban dan meminta HP tersebut untuk bermain.

Tapi pelaku tidak memberinya, sehingga korban bilang kepada pelaku: “Pelit”.

Mendengar perkataan korban, pelaku kemudian menjawab: “kamu aja tidak kasih mainkan alat vital kamu”.

Lalu korban dengan tegas mengatakan “tidak mau” dan akhirnya pergi keluar rumah untuk bermain bersama teman-temannya.

Pada malam harinya, korban yang sedang tertidur kemudian bangun untuk ke kamar mandi dan kencing.

Setelah itu korban kembali lagi dalam kamar untuk menyambung tidurnya.

Beberapa saat kemudian, korban terbangun dan melihat terdakwa sudah dalam keadaan tanpa busana dan bersiap untuk merudapaksa korban.

Usai merudapaksa korban, terdakwa kemudian mencium-cium wajah korban dan setelah itu ia keluar dari kamar dan korban melanjutkan tidurnya kembali.

Kejadian ketiga terjadi pada malam hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi karena sudah terlalu sering terdakwa melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap korban.

Kejadian terakhir terjadi pada Januari 2023 saat siang hari, di mana korban sedang mengayun anak terdakwa.

Lalu oleh terdakwa mengangkat tubuh korban ke atas tempat tidur, sementara istri pelaku, F sedang pergi membuang air besar.

Di dalam kamar, terdakwa mengemut-emut leher korban hingga meninggalkan bekas kemerahan atau bekas cupang dibelakang leher.

Bekas cupang inilah yang membuat curiga tetangga, E.

Waktu itu ada sekitar 5 orang anak yang sedang asik bermain di rumahnya.

Mereka sedang nyari-nyari kutu sedangkan E sedang tidur di kamar.

Waktu mereka mencari kutu itu, anak-anak melihat leher korban terdapat bekas merah.

Oleh anak E melaporkan kepada E bahwa leher korban ada bekas merah.

E kemudian keluar dari kamarnya dan menanyakan hal itu ke korban.

Awalnya korban tidak mau ngaku, karena takut.

Datanglah seorang teman korban dan mengatakan bahwa leher korban dicium oleh terdakwa.

Barulah korban mengaku bahwa lehernya itu di emut sama terdakwa.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum ditemukan alat vital korban bagian luar tidak tampak memar.

Namun terdapat robekan pada selaput dara korban arah jarum jam 9,10,11,12,1,2.

(Tribun-medan.com)

Baca juga: Polisi Sebut Pembunuhan Mega Spontan, Sebelumnya Korban Curhat Dikurung dan Diancam Dibunuh

Baca juga: Siapa Patsy Widakuswara yang Berani Membentak Presiden Jokowi saat KTT Asean ke-43?

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved